Repelita Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan pernyataan terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil audit resmi lembaga negara, tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.
Hotman menyebut bahwa dalam dokumen ekspos yang dibacanya, tidak ada keterangan mengenai kerugian negara, melainkan hanya tertulis bahwa kerugian akan dihitung.
Ia merujuk pada Pasal 1864 KUHPerdata dan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2018 yang menyatakan bahwa penetapan tersangka hanya sah jika telah ada bukti permulaan yang cukup.
Menurut Hotman, syarat tersebut belum terpenuhi dalam kasus yang menimpa Nadiem Makarim.
Ia menegaskan bahwa dua alat bukti yang diwajibkan oleh undang-undang belum tersedia sama sekali.
Lebih lanjut, Hotman mengungkap bahwa hasil audit BPKP yang dilakukan di 22 provinsi selama tiga tahun terakhir menunjukkan tidak ada kejanggalan.
Ia menyebut bahwa harga barang dinilai normal, penyaluran tepat sasaran, dan sesuai dengan tujuan program.
Hotman menjelaskan bahwa BPKP telah melakukan audit untuk tahun 2020, 2021, dan 2022, dan hasilnya menunjukkan tidak ada mark-up atau penyimpangan.
Ia juga menyoroti bahwa selama pemeriksaan, Nadiem tidak pernah ditanya mengenai dugaan kerugian negara.
Menurutnya, pertanyaan yang diajukan hanya bersifat umum dan tidak menyentuh substansi dugaan kerugian.
Di akhir pernyataannya, Hotman meminta majelis hakim untuk mempelajari secara cermat hasil audit resmi dari BPKP.
Ia menekankan bahwa audit tersebut sah dan menunjukkan tidak adanya kerugian negara dalam pelaksanaan program.
Hotman juga menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak sah karena belum memenuhi syarat dua alat bukti yang kuat sebagaimana diatur dalam undang-undang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok