Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hanung Akui Tandatangani Proyek Terminal BBM karena Perintah Atasan dan Tekanan Pihak Swasta

Repelita Jakarta - Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Hanung Budya Yuktyanta, mengungkapkan bahwa dirinya menerima perintah langsung dari eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, serta tekanan dari pengusaha Mohammad Riza Chalid untuk menyetujui pengalihan kewenangan direktur utama dalam proyek penyewaan fasilitas BBM.

Dengan pengalihan kewenangan tersebut, Hanung menandatangani harga perkiraan sendiri (HPS), menunjuk PT Oil Tanking Merak sebagai pemenang tender, dan menyetujui perjanjian jasa penerimaan, penyimpanan, serta penyerahan BBM dengan perusahaan tersebut.

PT Oil Tanking Merak diketahui memiliki keterkaitan langsung dengan Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari Riza Chalid, yang tercatat sebagai Beneficial Ownership dalam struktur kepemilikan perusahaan.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, dengan terdakwa Kerry, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 20 Oktober 2025.

Jaksa Penuntut Umum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hanung, yang menyatakan bahwa ia merasa terpaksa melaksanakan perintah Karen Agustiawan karena khawatir akan diklasifikasikan sebagai pembangkang dan kehilangan jabatannya.

Saya harus melaksanakan perintah atasan saya karena jika saya tidak melaksanakan perintah saudari Karen Agustiawan selaku Direktur Pertamina, saya akan diklasifikasikan sebagai pembangkang dan akan menerima konsekuensi terhadap jabatan saya, ucap jaksa membacakan BAP Hanung.

Hanung juga menyebut bahwa jika ia tidak menandatangani persetujuan OE atau HPS, serta penunjukan langsung PT Oil Tanking Merak sebagai pemenang, maka ia akan dicopot dari jabatannya karena tekanan dari Riza Chalid.

Dalam BAP yang sama, Hanung mengaku sempat didatangi oleh orang kepercayaan Riza Chalid, yang menyampaikan kekecewaan atas lambatnya proses sewa storage PT Oil Tanking Merak.

Tekanan tersebut saya rasakan saat itu dan salah satunya sinyalnya adalah kedatangan Irawan Prakoso sebagai orang kepercayaan Muhammad Riza Chalid yang menyampaikan kekecewaan Muhammad Riza Chalid terkait proses rencana sewa storage Oil Tanking Merak yang diajukan oleh Saudara Gading Ramadhan selaku Direktur Utama PT Oil Tanking Merak yang merupakan afiliasi dan salah satu orang kepercayaan dari Muhammad Riza Chalid, ucap jaksa melanjutkan pembacaan BAP.

Hanung membenarkan bahwa isi BAP tersebut sesuai dengan pernyataannya dan mengakui bahwa tindakannya menyalahi prosedur, namun ia merasa harus melaksanakan perintah jabatan dari atasannya.

Jadi, itu adalah perintah jabatan yang diberikan oleh Direktur Utama. Tentunya kalau itu tidak saya laksanakan maka itu dianggap sebagai pembangkangan, ujar Hanung.

Ketika ditanya apakah ia tetap menganggap perintah tersebut sah meskipun menyalahi prosedur, Hanung menegaskan bahwa ia menafsirkan perintah tersebut sebagai instruksi langsung dari pimpinan.

Ya artinya saya menafsirkan ini perintah dari pimpinan saya, dan kalau saya tidak melaksanakan maka bisa diartikan ini sebuah pembangkangan, tegas Hanung.

Hanung juga menyampaikan bahwa dirinya memiliki dugaan bahwa Riza Chalid berperan dalam proses pengangkatannya sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, meskipun ia tidak memiliki bukti pasti atas hal tersebut.

Jadi pada saat itu saya berpikir dan merasa bahwa Saudara Muhammad Riza Chalid ini yang saya tidak tahu pasti, hanya perasaan saya atau dugaan saya, memiliki peran, tanda petik mungkin, mendorong saya untuk menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga, tapi itu saya dugaan, pak, katanya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved