Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hakim Djuyamto Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas CPO

 Hakim nonaktif Djuyamto saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).

Repelita Jakarta - Hakim nonaktif Djuyamto mengaku sudah memiliki firasat bahwa dirinya bakal menjadi tersangka suap vonis lepas ekspor CPO saat awal pengungkapan kasus ini.

Ia mengungkapkan perasaan tersebut kepada istrinya saat konferensi pers penetapan tersangka pertama pada 12 April 2025, ketika mantan Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta dan beberapa orang lainnya ditangkap.

Djuyamto mengaku sudah lama merasa bersalah karena menerima uang suap untuk memberi vonis lepas atau ontslag pada tiga korporasi minyak mentah.

Ketika diperiksa sebagai saksi mahkota, Djuyamto menegaskan bahwa rasa bersalah muncul sejak menerima uang pertama, bukan sejak ditangkap.

Sebagai seorang hakim, ia merasa bersalah saat menangani perkara sambil menerima uang, dan bukan sekadar karena statusnya di Kejaksaan Agung.

Mendengar pengakuan suaminya, Raden Ajeng Temenggung Dyah Ayu Kusumawijaya mengajak Djuyamto untuk langsung mendatangi Kejaksaan Agung pada 13 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu kawasan Kejaksaan Agung sepi, hanya terdapat beberapa petugas keamanan, dan konferensi pers penetapan Arif Nuryanta sebagai tersangka telah selesai.

Tidak sampai 24 jam kemudian, Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima uang suap dalam penanganan perkara CPO.

Dalam kasus ini, jaksa menjerat lima hakim dan pegawai pengadilan dengan suap total Rp 40 miliar.

Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta menerima Rp 15,7 miliar, panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan Rp 2,4 miliar, Djuyamto Rp 9,5 miliar, dan dua hakim anggota Ali Muhtarom serta Agam Syarif Baharudin masing-masing Rp 6,2 miliar.

Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Sementara Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan pengacara dan mempengaruhi majelis hakim agar memutus perkara sesuai permintaan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya praktik suap dalam penanganan perkara korporasi besar, serta keterlibatan pejabat pengadilan yang seharusnya menjaga integritas hukum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved