
Repelita Banten - Dua auditor investigasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Yogi Gumilang dan Sam Pamungkas, dianggap gagal melakukan investigasi dalam kasus pagar laut di Desa Kohod, Tangerang.
Keduanya hanya menghasilkan laporan berupa dokumentasi foto saat audit yang seharusnya menyelidiki dugaan pelanggaran dan tindak pidana terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan laut.
Hal ini terungkap dalam persidangan kasus pagar laut di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Serang, Selasa 14 Oktober 2025, yang menghadirkan empat terdakwa, yakni Kades Kohod Arsin bin Asip, Ujang Karta, Septian Prasetyo, dan Candra Eka Agung Wahyudi.
Majelis hakim menegaskan bahwa tindakan sekadar memotret tidak termasuk investigasi, yang seharusnya menelusuri peran pejabat, verifikasi lapangan, dan indikasi pelanggaran hukum.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten, Subardi dan Irfan Sastra Putra, menanyakan standar investigasi yang diterapkan kedua auditor, serta alasan mereka tidak melakukan konfirmasi lapangan terhadap penerbitan 260 SHM di wilayah tersebut.
Yogi dan Sam menyatakan bahwa mereka melakukan audit berdasarkan surat pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat pada 2024 terkait lambannya penerbitan sertifikat 16 bidang lahan, dan baru memulai investigasi pada Januari 2025.
Keduanya juga mengaku baru mengetahui adanya pagar laut yang viral saat majelis hakim menanyakan hal tersebut, dan mengaku tidak bisa menilai kejanggalan penerbitan SHM karena keterbatasan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dalam menunjukkan batas bidang tanah.
Dalam persidangan yang digelar sejak 30 September hingga 14 Oktober 2025, sudah sepuluh saksi memberikan keterangan, termasuk penyidik, anggota Polri, warga Desa Kohod, dan pejabat Bapenda Kabupaten Tangerang.
Keterangan saksi kontradiktif muncul terkait batas lahan yang diajukan SHM dan pembayaran pajak SPPT, di mana saksi warga menyatakan belum pernah membayar sedangkan pejabat Bapenda menyebut sebagian besar sudah dibayarkan ke Bank BJB.
Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang, Banten.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok
 


