Repelita Jakarta - Gugatan terhadap aturan tunjangan pensiun seumur hidup bagi mantan anggota DPR telah memasuki tahap sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Advokat Syamsul Jahidin bersama dr. Lita Linggayani Gading atau dr. Lita Gading menjadi pemohon dalam perkara tersebut.
Syamsul menyatakan optimisme atas langkah hukum yang telah mereka tempuh hingga ke tahap sidang perdana.
Ia menilai bahwa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia harus ditegakkan, dimulai dari langkah kecil seperti menguji aturan yang telah berlaku selama puluhan tahun.
Sidang pendahuluan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan perkara bernomor 176/PUU-XXIII/2025.
Gugatan tersebut menguji Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Pensiun Bekas Kepala Lembaga Negara terhadap Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 1a, Pasal 1f, dan Pasal 12.
Salah satu poin utama dalam gugatan adalah keberatan terhadap tunjangan pensiun seumur hidup bagi mantan anggota DPR yang dinilai merugikan negara dan menciptakan ketimpangan sosial.
Mahkamah Konstitusi memberikan sejumlah saran perbaikan terhadap permohonan yang diajukan oleh Syamsul dan dr. Lita.
Sidang pendahuluan berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan serta memastikan bahwa perbaikan dilakukan sesuai dengan hukum agar dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Syamsul mengakui adanya usulan perbaikan dari para hakim dan menyatakan akan mengikuti arahan tersebut.
Ia tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum yang menurutnya tidak selaras dengan kondisi masyarakat saat ini.
Syamsul menyebut bahwa aturan tersebut telah berlaku sejak tahun 1980 dan belum pernah dikoreksi selama sekitar 45 tahun.
Ia merasa terpanggil untuk menggugat karena tidak ada pihak yang memperhatikan hal tersebut selama ini.
Menurut perhitungannya, seluruh mantan anggota DPR dapat menerima total Rp226 miliar per tahun dalam bentuk pensiun, dengan rata-rata Rp3,6 juta per orang.
Ketua komisi disebut bisa menerima hingga Rp16 juta per bulan, sementara ketua DPRD bisa mencapai Rp30 hingga Rp40 juta.
Masyarakat harus tahu, tidak ada yang tahu bahkan memperhatikan hal ini selama puluhan tahun lamanya, Buat saya bukan sekadar ingin, tapi harus menggugat. Bersama dr. Lita Gading inilah waktu yang tepat
Sidang lanjutan akan menunggu perbaikan permohonan sesuai arahan Mahkamah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok