Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[GERAM] Mahfud MD Kembali Tanggapi KPK yang Minta Dirinya Melapor Dugaan Mark Up Whoosh: Banyak Laporan Nggak Digubris, Giliran Kayak Gini Disuruh Lapor

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, kembali menanggapi permintaan agar dirinya melaporkan dugaan mark up dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud melalui program podcast miliknya, Terus Terang, yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD pada Selasa, 22 Oktober 2025.

Dalam episode bertajuk Siapa Tanggung Jawab Utang Kereta Cepat, Mahfud menghadirkan ahli ekonomi Agus Pambagio yang pernah dimintai pendapat oleh Presiden Joko Widodo terkait proyek Whoosh.

Mahfud menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi seseorang untuk melaporkan dugaan tindak pidana, apalagi jika belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut benar-benar merupakan tindak pidana.

Apalagi ini belum mengatakan tindak pidana, baru ada dugaan, ndak ada ini kesimpulannya ada tindak pidana, seumpama ada pun tidak ada kewajiban, ujar Mahfud.

Ia merujuk pada Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa seseorang yang mengetahui, mengalami, mendengar, atau melihat adanya tindak pidana memiliki hak untuk melapor, namun kewajiban melapor hanya berlaku jika mengetahui adanya permufakatan jahat yang mengancam ketertiban dan keamanan umum.

Disebutkan bahwa siapa yang mengetahui, mengalami, mendengarkan, melihat adanya tindak pidana disitu dikatakan berhak menyampaikan laporan kepada aparat berwajib, baru menjadi wajib (laporan) jika seseorang mengetahui permufakatan hak yang mengancam mengancam ketertiban dan keamanan umum, jelasnya.

Mahfud menilai bahwa jika KPK merasa perlu mendapatkan informasi, maka seharusnya lembaga tersebut mengambil inisiatif untuk memanggil atau mendatangi sumber utama informasi, bukan menunggu laporan dari pihak yang tidak memiliki kewajiban hukum.

Menurutnya, sikap KPK yang meminta laporan dari pihak yang tidak berkewajiban justru terkesan janggal dan tidak konsisten dengan praktik penegakan hukum yang seharusnya proaktif.

Kadangkala laporan yang masuk gak digubris, kan udah banyak laporannya, giliran yang dengar kayak gini orang tidak wajib lapor, orang disuruh lapor, terangnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved