Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dua Warga Sukabumi Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Lahan Pribadi

 Tambang Emas di Lahan Milik Sendiri Tanpa Izin, Dua Warga Sukabumi Ditetapkan Tersangka

Repelita Sukabumi – Dua warga Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka atas aktivitas penambangan emas tanpa izin yang dilakukan di lahan milik pribadi. Lokasi penambangan berada di Blok Pasir Gombong, Kampung Cipedes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak. Penetapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada Rabu 10 September 2025.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial EK dan UT. EK berperan sebagai kepala tambang atau kepala lobang, sementara UT merupakan pemilik lahan tempat kegiatan penambangan berlangsung.

Mereka bekerja sama, pemilik lahan menyediakan lokasi sementara penanggung jawab tambang menyiapkan sarana dan prasarana penambangan. Aktivitas itu dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang, ujar AKBP Samian dalam konferensi pers, Kamis 23 Oktober 2025.

Menurut Samian, proses penambangan dilakukan secara manual dengan menggali tanah sedalam 20 hingga 30 meter. Tujuannya adalah untuk mengambil batuan yang diduga mengandung emas. Material tersebut kemudian diolah secara sederhana hingga menghasilkan beberapa gram emas murni.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya terdapat 33 karung berisi batuan bercampur tanah yang diduga mengandung mineral emas, satu buah hammer dengan mata bor, dua senter kepala, dan satu pak sarung tangan.

Aktivitas seperti ini tidak hanya berisiko bagi keselamatan penambang, tapi juga dapat merusak lingkungan karena tidak ada standar keamanan maupun pengelolaan limbah, kata Samian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 ke-1 KUHP.

Keduanya terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

AKBP Samian menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak aktivitas penambangan tanpa izin, termasuk yang dilakukan di lahan milik pribadi.

Kami mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa kegiatan pertambangan, meskipun dilakukan di tanah sendiri, tetap harus memiliki izin resmi. Selain demi keselamatan, hal itu juga untuk menjaga kelestarian lingkungan, pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved