Repelita Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Muhammad Afifuddin dan empat anggota lainnya terkait penggunaan pesawat jet pribadi selama masa kampanye Pemilu 2024.
Keempat anggota yang turut dikenai sanksi adalah Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Selasa 21 Oktober 2025 dan disiarkan melalui kanal resmi DKPP.
Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan bahwa penggunaan fasilitas tersebut tidak sesuai dengan etika penyelenggara pemilu.
Selain lima komisioner, Sekretaris Jenderal KPU Bernad Darmawan Sutrisno juga dijatuhi sanksi serupa.
DKPP menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi tidak sesuai dengan perencanaan awal yang ditujukan untuk monitoring distribusi logistik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi mengungkapkan bahwa dari 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi, tidak satu pun rute yang ditujukan untuk distribusi logistik.
Perjalanan tersebut justru digunakan untuk kegiatan lain yang tidak berkaitan langsung dengan tugas pemilu di daerah 3T.
Dalam putusan yang sama, DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik anggota KPU Betty Epsilon Idroos.
Betty dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan dipulihkan statusnya sebagai anggota KPU sejak putusan dibacakan.
Majelis menilai bahwa Betty tidak terlibat dalam penggunaan fasilitas jet pribadi yang menjadi dasar sanksi terhadap komisioner lainnya.
DKPP menegaskan bahwa etika penyelenggara pemilu harus dijaga dengan ketat, terutama dalam penggunaan anggaran dan fasilitas negara.
Tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

