
Repelita Jakarta - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menerima salinan dokumen ijazah milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU DKI Jakarta) pada Senin, 13 Oktober 2025.
Bonatua menyampaikan bahwa penyerahan dokumen tersebut turut disertai dengan Berita Acara Serah Terima sebagai bagian dari prosedur resmi.
Ia mengonfirmasi bahwa pengambilan salinan dilakukan secara langsung dan telah diterima dalam bentuk legalisir.
Iya mengambil salinan ijazah, beserta berita acara serah terima, ujar Bonatua saat dikonfirmasi pada hari yang sama.
Sebelumnya, Bonatua bersama Pakar Telematika Roy Suryo telah menerima salinan serupa dari KPU RI pada 2 Oktober 2025.
Meski telah mengantongi dokumen dari KPU pusat, Bonatua menjelaskan bahwa pengambilan salinan dari KPU DKI Jakarta bertujuan untuk membandingkan konsistensi legalisir antar periode pencalonan.
Ia menilai bahwa secara teori, setiap salinan legalisir akan memiliki perbedaan pada tanggal dan nama pejabat yang menandatangani dokumen.
Secara teori, salinan ijazah terlegalisir berbeda di setiap tanggal dan nama pejabat pelegalisir, jelas Bonatua.
Ia menambahkan bahwa permintaan dokumen ini juga berkaitan dengan proses sidang sengketa informasi publik yang tengah berlangsung di Komisi Informasi Publik (KIP).
Benar, sidang nanti siang di KIP terkait arsip salinan ijazah 2014 dan 2019 yang seharusnya disimpan oleh ANRI sesuai perintah UU Kearsipan, tambahnya.
Sebagai informasi, ijazah tersebut merupakan salah satu dokumen wajib yang dilampirkan oleh Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada periode 2012–2014.
Dokumen itu menjadi bagian dari syarat administratif dalam proses pencalonan kepala daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan pemilu.
(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

