Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bahlil Lahadalia Tegaskan Investor SPBU Asing Wajib Patuh pada Aturan Pemerintah

Repelita Jakarta - Investor asing yang beroperasi di sektor stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tetap diwajibkan mengikuti ketentuan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat menanggapi keluhan sejumlah penyalur bahan bakar minyak (BBM) swasta yang sebelumnya melapor ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait keberlangsungan investasi migas mereka.

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah menghargai semua bentuk investasi, namun pihak swasta tetap harus tunduk pada aturan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat 10 Oktober 2025.

Sejak awal Oktober, sejumlah SPBU swasta dilaporkan mengalami kekosongan stok BBM, yang memicu kekhawatiran terhadap iklim investasi di sektor hilir migas.

Kondisi tersebut menjadi sorotan karena sebagian besar kepemilikan SPBU swasta di Indonesia berada di tangan investor asing.

Bahlil menegaskan bahwa penghargaan terhadap investasi bukan berarti pemerintah memberikan kelonggaran tanpa batas.

Ia menyebut bahwa kuota impor BBM telah dinaikkan hingga 110 persen dibandingkan tahun 2024, dan menurutnya angka tersebut sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pasar.

Sebelumnya, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu telah menerima sejumlah perwakilan badan usaha pengelola SPBU swasta dalam pertemuan yang digelar di Jakarta pada Selasa 7 Oktober 2025.

Pertemuan tersebut membahas kepastian dan keberlanjutan investasi, termasuk isu pembatasan kuota impor BBM non-subsidi yang dijual oleh SPBU swasta.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved