
Repelita Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyampaikan kritik terhadap Mahkamah Konstitusi yang dinilai telah melampaui batas kewenangan dalam putusannya terkait pembentukan lembaga pengawas aparatur sipil negara.
Pernyataan itu disampaikan Irawan pada Jumat, 17 Oktober 2025, ketika menanggapi putusan MK yang mewajibkan pemerintah membentuk lembaga independen pengawas ASN dalam waktu dua tahun ke depan.
Menurutnya, keputusan tersebut seolah menggiring Presiden Prabowo Subianto untuk mengikuti arahan MK dalam menentukan bentuk lembaga baru, padahal kewenangan itu berada sepenuhnya di tangan eksekutif sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Irawan menilai langkah MK tersebut termasuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang atau abusive judicial review karena cenderung mengintervensi ranah kebijakan pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa hubungan antara lembaga negara seharusnya berjalan dalam koridor konstitusional yang seimbang tanpa adanya lembaga yang mendikte satu sama lain.
Politikus itu juga menekankan perlunya koordinasi antara Presiden dan DPR dalam menentukan arah pembentukan lembaga negara agar keputusan yang diambil tetap memiliki dasar hukum dan legitimasi politik yang kuat.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024 telah memerintahkan pemerintah untuk segera membentuk lembaga independen pengawas ASN guna menggantikan fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara yang dibubarkan setelah revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Irawan menilai bahwa langkah tersebut harus dikaji ulang secara hati-hati agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan kebingungan struktural di kemudian hari.
Hingga kini, Komisi II DPR masih mengkaji lebih dalam dasar hukum dan implikasi administratif dari putusan MK sebelum memasukkannya ke dalam rancangan perubahan Undang-Undang ASN.
Ia berharap agar lembaga-lembaga negara dapat saling menghormati kewenangan masing-masing demi menjaga keseimbangan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

