Repelita Jakarta - Jaksa Iwan Ginting resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya di Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Pencopotan tersebut menjadi buntut dari kasus dugaan penggelapan uang barang bukti dalam perkara investasi ilegal robot trading Fahrenheit yang menyeret sejumlah pihak.
Iwan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat kasus itu ditangani.
Dalam dakwaan yang terungkap di persidangan, nama Iwan Ginting disebut menerima aliran dana sebesar Rp500 juta dari terdakwa Azam Akhmad Akhsya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pencopotan ini merupakan langkah tegas lembaganya dalam menindak dugaan pelanggaran etik dan kelalaian pengawasan.
Menurutnya, Kejaksaan tidak akan menoleransi setiap tindakan yang mencoreng integritas lembaga, terlebih jika menyangkut perkara besar yang melibatkan kepercayaan publik.
Anang menegaskan, proses pemeriksaan etik masih terus berjalan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan Iwan Ginting dalam dugaan penggelapan tersebut.
Meski demikian, Iwan Ginting tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau banding atas sanksi administratif dan etik yang dijatuhkan kepadanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan Agung juga memastikan bahwa proses hukum dalam kasus penggelapan barang bukti robot trading Fahrenheit akan tetap berlanjut tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan dana besar hasil penipuan investasi yang seharusnya dikembalikan kepada para korban, namun diduga diselewengkan oleh sejumlah oknum di internal penegak hukum.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola penanganan barang bukti agar tidak kembali terjadi praktik serupa di masa mendatang. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

