Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Yusril: Delpedro Marhaen Tegas Nyatakan Tidak Bersalah, Proses Hukum akan Diawasi

Repelita Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menegaskan dirinya tidak bersalah.

Hal itu dikemukakan Yusril saat mengunjungi rumah tahanan Polda Metro Jaya pada Selasa, 9 September 2025, untuk berdialog dengan sejumlah tersangka terkait demo akhir Agustus 2025.

Delpedro tetap menyatakan tidak bersalah meski polisi menyebut ada alat bukti yang cukup. Yusril menegaskan hak tersangka untuk membela diri harus dihormati, dan seluruh proses pemeriksaan harus sesuai prosedur hukum acara pidana yang adil, jujur, tanpa kekerasan, dan menjunjung hak asasi manusia.

Yusril menyebut kemungkinan adanya gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dilanjutkan ke pengadilan atau diselesaikan melalui Restorative Justice. Jika tidak ada penyelesaian RJ, Delpedro akan menghadapi proses pengadilan dengan pengawasan kementerian agar prosedur hukum dan prinsip HAM dijalankan.

Lebih lanjut, Yusril menekankan negara berhak menindak pelanggaran hukum, namun harus mematuhi batas dan kaidah hukum yang berlaku serta menjaga hak warga negara.

Semua yang ditahan adalah warga negara, sehingga aparat berwenang menindak dugaan tindakan pidana. Negara tidak boleh melampaui batas hukum, dan semua prosedur harus dijalankan sebaik-baiknya, sambungnya.

Delpedro juga menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan telah mendapatkan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum. Ia mengikuti perkembangan dan memahami kewajibannya sebagai tersangka untuk melakukan pembelaan dengan pendampingan hukum yang tersedia.

Sebelumnya, polisi menetapkan Delpedro sebagai tersangka dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI.

Penyidik menemukan bukti cukup terkait ajakan provokatif untuk melakukan aksi anarkistis. Delpedro diduga menyebarkan ajakan tersebut melalui media sosial, namun detail isi ajakan masih didalami.

Dalam kasus ini, Delpedro terancam pidana sesuai Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved