Repelita Pati - Gelombang protes terhadap Bupati Pati, Sudewo, kembali memuncak setelah aksi demonstrasi digelar di Gedung Merah Putih KPK.
Ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Pati Bersatu (MPB) mengumumkan rencana demonstrasi besar-besaran pada Jumat, 19 September 2025.
Sasaran aksi kali ini bukan kantor bupati atau gedung DPRD, melainkan markas dua partai politik besar di Kabupaten Pati.
Markas DPC Partai Gerindra dan DPC PDI Perjuangan (PDIP) Pati menjadi target utama demonstrasi lanjutan tersebut.
Aksi ini dipicu oleh dugaan penggembosan terhadap Panitia Khusus (Pansus) hak angket DPRD Pati yang tengah menyelidiki kebijakan kontroversial Bupati Sudewo.
Koordinator Lapangan MPB, Fajar Fajrullah, membenarkan rencana aksi dan menyatakan surat pemberitahuan telah dikirimkan ke Polresta Pati pada Minggu, 14 September 2025.
Situasi politik di Pati semakin memanas setelah muncul dugaan bahwa elite Partai Gerindra dan PDIP berupaya melemahkan kinerja Pansus hak angket.
Pansus tersebut dibentuk atas desakan masyarakat yang menuntut pemakzulan Bupati Sudewo karena dianggap tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
Sejak terbentuk pada 13 Agustus 2025, Pansus telah melakukan berbagai langkah investigatif terhadap kebijakan dan tindakan bupati.
Mereka telah memanggil sejumlah saksi dan melakukan konsultasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Joni Kurnianto, mengungkapkan bahwa konsultasi ke Kemendagri mencakup empat poin utama.
Pertama, mutasi dan promosi ASN yang diduga melanggar prosedur, termasuk pelantikan sebelum izin teknis dari BKN diterbitkan.
Kedua, pengangkatan Direktur dan Dewan Pengawas RSUD yang berstatus BLUD tanpa mekanisme yang sah.
Ketiga, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dilakukan tanpa melibatkan DPRD dan masyarakat serta tanpa kajian sosial-ekonomi.
Keempat, krisis kepercayaan publik terhadap Bupati Sudewo pasca demonstrasi besar pada 13 Agustus 2025 dan dugaan pelanggaran pidana.
Di BKN, Pansus juga mengkonsultasikan empat poin krusial yang berkaitan dengan pelanggaran prosedur kepegawaian.
Pertama, pengangkatan Direktur RSUD yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kedua, promosi dan demosi ASN yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, pelantikan ASN yang dilakukan sebelum persetujuan teknis dari BKN diterbitkan.
Keempat, ketidaksesuaian administrasi dalam proses mutasi yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ancaman demonstrasi ke markas partai politik tersebut menandai eskalasi baru dalam konflik politik lokal yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda.
Publik Pati kini menunggu apakah Pansus Hak Angket mampu menyelesaikan tugasnya atau justru terhenti akibat tekanan politik dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPC Partai Gerindra maupun DPC PDIP Pati terkait tudingan tersebut.
Pansus Hak Angket DPRD Pati juga belum memberikan tanggapan atas dugaan intervensi yang dialamatkan kepada dua partai tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

