Repelita Jakarta - Seorang prajurit TNI berinisial FH dengan pangkat Kopral Dua ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, menyampaikan bahwa FH berperan sebagai pengendali rencana. Ia tidak bertindak langsung dalam aksi tersebut, melainkan mencari orang lain untuk melakukan penculikan dengan imbalan uang dari pihak tertentu.
“FH menjadi perantara yang merekrut orang lain untuk melakukan penjemputan paksa. Dari pemeriksaan awal, motif utamanya karena menerima sejumlah uang,” kata Freddy pada Sabtu, 13 September 2025.
Saat kejadian berlangsung, FH tercatat berstatus Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) dari kesatuannya dan sedang dalam pencarian. Meski keterlibatannya sudah terungkap, Freddy belum menjelaskan siapa pemberi uang maupun jumlah yang diterima tersangka.
Freddy menegaskan bahwa perkara ini akan ditangani sesuai aturan militer. Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk diproses berdasarkan hukum yang berlaku. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok