
Repelita Jakarta - Anggota DPR Satori mengeluhkan belasan mobil miliknya disita oleh KPK.
Legislator Fraksi Nasdem ini berkilah bahwa beberapa mobil telah dibeli sebelum ia menjadi anggota dewan.
Mobil jualan, showroom lah. Itu dibeli sebelum saya jadi anggota DPR, kata Satori usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 11 September 2025.
Meski begitu, Satori yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang terkait dana CSR dari BI dan OJK tidak bisa memastikan jumlah mobil yang dibelinya sebelum menjadi anggota DPR namun diangkut oleh KPK.
Belum saya rinci ya, ujar Satori yang diperiksa selama 7,5 jam.
Sebanyak 15 mobil milik Satori disita dalam rangka penyidikan perkara pada Senin hingga Selasa, 1-2 September 2025, di beberapa lokasi di Cirebon, termasuk showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain.
Mobil yang disita antara lain tiga unit Toyota Fortuner, dua unit Mitsubishi Pajero, tiga unit Toyota Innova, serta masing-masing satu unit Toyota Yaris, Mitsubishi Xpander, Honda HR-V, dan Toyota Alphard.
Terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang CSR BI dan OJK, KPK menetapkan dua tersangka yakni Heri Gunawan alias Hergun anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
Satori diduga menyelewengkan dana CSR sebesar Rp12,52 miliar terdiri dari Rp6,3 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain.
Dana tersebut diduga digunakan Satori untuk keperluan pribadi seperti deposito, membeli tanah, membangun showroom, membeli kendaraan roda dua, serta aset lainnya.
Ia juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
Menurut pengakuan Satori, sebagian besar anggota Komisi XI DPR lainnya juga menerima dana CSR BI dan OJK.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

