
Repelita Jakarta - Polemik ijazah pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke publik setelah gugatan perdata dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh seorang pengacara bernama Subhan Palal SH MH.
Sidang perdana yang digelar pada Senin 8 September 2025 sontak menarik perhatian karena Gibran menghadirkan Jaksa Negara sebagai kuasa hukum, padahal perkara ini bersifat pribadi.
Langkah tersebut menuai kritik lantaran dianggap menggunakan biaya negara untuk kepentingan pribadi.
Pemerhati telematika dan kebangsaan, Roy Suryo, menilai kisruh ijazah Gibran justru memperlihatkan kronologi pendidikan yang amburadul.
Ia mengibaratkan permasalahan itu seperti judul sinetron yang penuh kebingungan.
Menurut Roy, sejak lama keabsahan pendidikan Gibran dipertanyakan publik.
Namun, baru setelah adanya gugatan perdata, masalah ini mendapat sorotan hukum yang lebih serius.
Dalam berkas KPU yang digunakan Subhan sebagai dasar gugatan, tercatat riwayat pendidikan Gibran mulai dari SD Negeri Mangkubumen Kidul 16 Solo (1993-1999), SMP Negeri 1 Solo (1999-2002), Orchid Park Secondary Singapore atau OPSS (2002-2004), UTS Insearch (2004-2007), hingga Management Development Institute of Singapore atau MDIS (2007-2010).
Roy menilai keterangan tersebut penuh kejanggalan.
Ia menyoroti jenjang pendidikan OPSS yang semestinya berlangsung empat tahun, namun hanya ditempuh Gibran selama dua tahun.
OPSS sendiri baru berdiri pada 1999 dan menggunakan bahasa pengantar Mandarin, yang memunculkan pertanyaan lain terkait kemampuan akademik Gibran di sana.
Kejanggalan berikutnya, menurut Roy, adalah peran UTS Insearch yang sejatinya hanya penyedia program matrikulasi atau jalur persiapan menuju universitas.
Namun lembaga itu justru dipakai dasar penerbitan surat penyetaraan setara SMK di Indonesia.
Roy menyebut surat penyetaraan yang dikeluarkan Kemendikbud pada 6 Agustus 2019 itu aneh karena baru terbit 13 tahun setelah Gibran menempuh program tersebut.
“Bagaimana mungkin pendidikan jalur persiapan atau pathway bisa disetarakan dengan ijazah SMK, apalagi suratnya baru keluar lebih dari satu dekade kemudian. Ini jelas ambyar,” tegas Roy di Jakarta, Jumat 12 September 2025.
Ia menambahkan, kesimpangsiuran pendidikan Gibran wajar bila akhirnya digugat karena dianggap bertentangan dengan syarat konstitusional pencalonan presiden atau wakil presiden yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 serta Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Roy menilai kasus ini bisa menjadi alasan kuat bagi publik untuk kembali menyerukan proses hukum dan politik terhadap Gibran maupun Jokowi.
Ia menutup dengan menyebut persoalan tersebut layaknya “kronologi sekolah yang tertukar” yang makin mempertegas alasan tuntutan #MakzulkanGibran.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

