Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Polemik Gaji dan Dana Operasional Rp33,2 Miliar Gubernur Jawa Barat Menuai Sorotan Publik

 

Repelita Bandung - Polemik mengenai besarnya gaji dan dana operasional Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Wakil Gubernur Erwan Setiawan semakin menuai sorotan publik. Berdasarkan data resmi APBD 2025, anggaran untuk gaji, tunjangan, serta biaya operasional keduanya tercatat mencapai Rp33,2 miliar.

Rincian tersebut terdiri dari gaji dan tunjangan senilai Rp2,2 miliar serta dana operasional sebesar Rp28,8 miliar sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2025. Jumlah ini dianggap terlalu besar dan dinilai ironis di tengah kesulitan ekonomi yang dialami masyarakat Jawa Barat.

Seorang warga Bandung, Dudi Lesmana, menyatakan kekecewaannya atas alokasi anggaran tersebut. “Bayangkan, pejabat bisa digaji sampai ratusan juta bahkan miliaran setiap tahun. Sementara rakyat seperti kami, untuk dapat Rp500 ribu sebulan saja susahnya minta ampun. Ini sangat tidak adil,” ujarnya pada Selasa 9 September 2025.

Kritik yang muncul dari masyarakat mencerminkan keresahan publik atas kondisi yang dihadapi sehari-hari. Biaya hidup terus meningkat, lapangan pekerjaan sulit diperoleh, dan penghasilan masyarakat kecil jauh dari cukup untuk menutupi kebutuhan pokok keluarga.

Berdasarkan peraturan gubernur, pos anggaran yang diterima gubernur dan wakil gubernur terdiri dari gaji pokok sebesar Rp75,6 juta, tunjangan jabatan Rp136,4 juta, tunjangan lain-lain senilai Rp29,9 juta, insentif pajak daerah Rp1,97 miliar, serta dana operasional Rp28,8 miliar. Lebih ironis, pajak penghasilan para pejabat ini ditanggung pemerintah menggunakan dana rakyat.

Menanggapi kritik tersebut, Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman memberikan klarifikasi. Ia menegaskan dana operasional sebesar Rp28,8 miliar bukan untuk kepentingan pribadi gubernur maupun wakil gubernur. “Yang Rp28 miliar itu kembali ke masyarakat, tapi yang memutuskannya kepala daerah dan wakil. Bisa dibayangkan, marwah kepala daerah di mana kalau ke lapangan tidak bisa berbuat apa-apa. Misalnya ada rumah roboh, tentu harus segera diberi santunan. Itu tidak mungkin menunggu Musrenbang,” kata Herman.

Herman menambahkan bahwa besaran anggaran tersebut telah sesuai regulasi. Dana operasional kepala daerah ditetapkan sebesar 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah. Dengan PAD Jawa Barat mencapai Rp19 triliun, alokasi Rp28,8 miliar dinilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekda juga menjelaskan peruntukan Biaya Penunjang Operasional gubernur yang sepenuhnya dipakai untuk masyarakat. Dana itu digunakan untuk beasiswa anak yatim, bantuan bagi santri di pesantren, bantuan usaha masyarakat miskin, santunan rumah roboh, serta pembangunan jalan kampung. “Semua pengeluaran BPO dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti lengkap, dan tidak pernah digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Meski sudah ada klarifikasi, publik tetap menunjukkan keraguan. Suara masyarakat masih mempertanyakan kesesuaian anggaran besar yang diterima pejabat dengan kondisi nyata yang dihadapi warga. Perbedaan mencolok antara pejabat dengan gaji miliaran rupiah dan rakyat yang berjuang mengumpulkan ratusan ribu rupiah per bulan terus menjadi isu yang menggema di Jawa Barat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved