Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

PN Jaksel Tolak Gugatan ARUKKI soal Kasus Silfester Matutina, Peradi Bersatu Sebut Sudah Kedaluwarsa

Sudah Tepat PN Jaksel Tolak Praperadilan ARUKKI Terhadap Kasus Silfester Matutina

Repelita Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara hukum Silfester Matutina.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara nomor 96/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel dan dibacakan pada Jumat, 19 September 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh ARUKKI.

ARUKKI sebelumnya meminta agar penghentian penuntutan terhadap Silfester dinyatakan tidak sah, memerintahkan eksekusi segera, serta membebankan biaya perkara kepada pihak Kejaksaan.

Namun, seluruh tuntutan tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyampaikan bahwa putusan tersebut menunjukkan independensi lembaga peradilan dari intervensi pihak mana pun.

Ia menilai bahwa Silfester Matutina seharusnya dibebaskan demi tegaknya keadilan hukum.

Ade menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 84 ayat (3) dan Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perkara yang telah kadaluarsa tidak dapat dieksekusi.

Ia menegaskan bahwa memaksakan eksekusi terhadap perkara yang telah kedaluwarsa justru bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Ade juga menyebut bahwa kasus hukum yang menjerat Silfester sarat dengan unsur kriminalisasi dan tekanan politik.

Menurutnya, pernyataan Silfester merupakan bentuk tanggapan terhadap komentar mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyinggung ketimpangan ekonomi antar umat beragama.

Ia menambahkan bahwa Silfester bahkan turun langsung ke lapangan untuk melindungi warga saat terjadi intimidasi terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama dalam masa Pilkada DKI Jakarta.

Ade mendesak agar Kejaksaan membatalkan rencana eksekusi terhadap Silfester karena masa kedaluwarsa telah berlaku dan putusan pengadilan bersifat tidak eksekutorial.

Ia menutup pernyataannya dengan menyebut bahwa pembebasan Silfester bukan hanya soal hukum, melainkan juga tentang pembelaan terhadap suara kebenaran yang sedang dibungkam.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved