Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mbak Ita dapat izin luar biasa hadiri pernikahan anak, Lapas Semarang pastikan pengawalan sesuai aturan

 Eks Wali Kota Semarang Hadiri Pernikahan Anak Meski Masih Dipenjara, Kok Bisa?

Repelita Semarang - Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang melaksanakan pengeluaran satu orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) atas nama Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang dikenal dengan sebutan Mbak Ita.

Mbak Ita diberikan Izin Luar Biasa (ILB) untuk menghadiri acara pernikahan anak kandungnya yang berlangsung pada Jumat, 26 September 2025.

Ia merupakan mantan Wali Kota Semarang yang sedang menjalani hukuman pidana penjara atas kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang bersama sang suami, Alwin Basri.

Keduanya menghadiri pernikahan putra tunggal mereka, Muhammad Faras Razin Pradana, yang digelar di Gedung Pertemuan Royal Candi Golf Kota Semarang.

Selama menghadiri acara tersebut, Mbak Ita tetap berada dalam pengawasan ketat petugas lapas.

Setelah acara selesai, ia dan suaminya langsung dikembalikan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang.

Pelaksanaan izin keluar ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.

Dasar hukum yang digunakan adalah pasal 52 angka (1) huruf b yang mengatur tentang izin keluar dalam kondisi luar biasa.

Pada hari pelaksanaan, tiga petugas perempuan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang bersama personel kepolisian melakukan pengawalan menuju lokasi acara.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif.

Izin tersebut diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak WBP sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai kapan narapidana boleh keluar dari lapas.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menyebutkan bahwa sistem Permasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu.

Sistem ini mengatur perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dalam tahap praadjudikasi, adjudikasi, dan pascaadjudikasi.

Tujuan utama dari sistem ini adalah memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar dapat diterima kembali oleh masyarakat.

Pasal 10 ayat (1) dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa narapidana yang memenuhi persyaratan tertentu berhak atas sejumlah fasilitas.

Fasilitas tersebut meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Persyaratan yang dimaksud mencakup perilaku baik, partisipasi aktif dalam program pembinaan, serta penurunan tingkat risiko.

Makna dari ‘hak lain’ yang disebut dalam pasal tersebut mencakup menjadi wali pernikahan, menghadiri pernikahan anak yang sah menurut hukum, pembagian warisan, serta menengok keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved