Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun dan Panggil Sejumlah Pengurus PBNU

 Korupsi Kuota Haji Hampir 1 Tahun Belum Ada Tersangka

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama periode 2023 hingga 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menelusuri aliran dana yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun.

Pernyataan itu ia sampaikan pada Kamis, 11 September 2025, saat menanggapi pemanggilan sejumlah pihak dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Asep menuturkan bahwa KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak perputaran uang hasil dugaan korupsi ini.

Ia menekankan keterlibatan organisasi keagamaan dalam penyelidikan karena persoalan kuota haji erat kaitannya dengan pelaksanaan ibadah yang menyangkut kepentingan umat beragama.

Ia menolak anggapan bahwa KPK tengah mendiskreditkan PBNU. Menurutnya, setiap penanganan perkara korupsi selalu dilakukan dengan pola follow the money, yaitu menelusuri kemana aliran dana mengalir, demi kepentingan pemulihan aset atau asset recovery agar uang negara dapat dikembalikan.

Sejumlah pihak dari PBNU dan organisasi yang berafiliasi telah dipanggil, antara lain Syaiful Bahri selaku staf PBNU, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama sekaligus Ketua PBNU Yaqut Cholil Qoumas, serta Syarif Hamzah Asyathry yang menjabat Wasekjen Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.

KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan di kantor Kemenag, rumah pihak terkait, serta sebuah kantor biro perjalanan haji swasta. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat bukti dalam penyidikan yang dimulai sejak Jumat, 8 Agustus 2025.

Dalam perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dugaan korupsi tersebut ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, seharusnya kuota haji dibagi 92 persen untuk jalur reguler dan 8 persen untuk jalur khusus. Namun tambahan 20 ribu kuota dari pemerintah Arab Saudi justru dialokasikan 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus, sehingga menimbulkan penyimpangan dalam distribusinya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved