
Repelita Sukoharjo - Pakar telematika Roy Suryo mengungkapkan dirinya ditunjuk sebagai ahli oleh sejumlah purnawirawan TNI dalam proses pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, Rabu (10/9/2025).
Roy menjelaskan, pemakzulan tersebut mencakup empat klausul penting, yakni mengenai Mahkamah Konstitusi, kapasitas dan kapabilitas, aplikasi gim daring Fufufafa, serta dugaan kasus korupsi.
Usai menggelar bedah buku Jokowi’s White Paper di Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin, Ngruki, Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Roy menyatakan siap menerbitkan buku baru yang membahas Wakil Presiden Gibran.
Ia menegaskan akan mendukung proses tersebut dengan menyajikan data terkait akun Fufufafa dan rekam jejak pendidikan Gibran, termasuk keabsahan ijazahnya.
Roy mempertanyakan akun Instagram resmi Wapres yang sempat mengikuti akun judi online, dan menyebut hal itu sebagai tindakan fatal yang telah diakui oleh sekretaris Wapres dengan melakukan unfollow.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat ini digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan penggunaan ijazah SMA tidak sah ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden, dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, Jumat (29/8/2025).
Dalam petitum gugatan, penggugat Subhan Palal meminta Gibran dan Komisi Pemilihan Umum membayar ganti rugi sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta yang harus disetorkan ke kas negara, dengan alasan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan setingkat SMA sesuai Undang-Undang Pemilu.
Subhan menyoroti riwayat pendidikan Gibran yang tercatat di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan melanjutkan ke UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007), sehingga menimbulkan polemik terkait keabsahan ijazahnya.
Di tengah perdebatan ini, Roy Suryo bersama dokter Tifauzia Tyassuma meminta kesempatan untuk beraudiensi atau mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan DPR untuk membahas keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo dan ijazah SMA Gibran.
Roy menekankan bahwa ijazah SMA merupakan syarat krusial dalam pencalonan wakil presiden dan menilai ada kejanggalan dokumen pendidikan Gibran, yang disebut hanya menempuh dua tahun di Orchard Road Secondary School sebelum melanjutkan ke Management Development Institute of Singapore, meski terdapat kesaksian dan bukti yang menunjukkan Gibran sebenarnya menempuh sekolah di Solo.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

