![]()
Repelita Pontianak – Ketua Umum Barisan Pemuda Melayu Kalimantan Barat, Gusti Eddy, mengapresiasi langkah Polda Kalbar yang telah menetapkan EC sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran oli palsu.
Ia juga menyambut baik penyerahan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Namun demikian, Gusti Eddy menyoroti lemahnya penegakan hukum yang dinilai belum memberikan efek jera terhadap para pelaku cukong oli ilegal.
Menurutnya, pelumas palsu yang diproduksi dan diedarkan oleh oknum tertentu sangat merugikan masyarakat dan negara.
Ini sangat luar biasa begitu hebatnya tersangka cukong oli palsu.
Kalau dibandingkan hukum antara cukong oli palsu dengan maling ayam sangat aneh.
Karena kalau maling ayam saja bisa ditahan tersangkanya.
Namun kalau benar cukong oli palsu ini tidak ditahan sangat luar biasa dan menjadi tanda tanya publik dan masyarakat.
Negara jangan kalah sama cukong diduga oli ilegal, kata Gusti Eddy dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 30 September 2025.
Ia menambahkan bahwa ancaman hukuman terhadap pelaku pemalsuan oli dapat mencapai lima tahun penjara.
Para pelaku umumnya dijerat dengan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.
Kami dari BPM akan tetap mengawal terus kasus oli palsu tersebut.
Karena dengan adanya pemalsuan merek dan dampak perbuatan ini bukan saja merugikan pemegang merek itu sendiri.
Tetapi masyarakat dan negara yang menggunakan oli sehari-hari untuk kendaraannya.
Jadi dengan adanya produk palsu yang diedarkan oleh para pelaku ini sangat-sangat merugikan karena berdampak jangka panjang bagi masyarakat, tambahnya.
Gusti Eddy juga mengingatkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat agar menelaah dan mengambil langkah hukum dalam kasus oli ilegal yang melibatkan jaringan nasional.
Ia menyebut bahwa kasus tersebut bisa dijerat dengan pasal berlapis.
Kami dari BPM siap mengawal kasus cukong oli palsu ini dan jangan coba-coba oknum aparat penegak hukum bermain dalam kasus tersebut.
Ini seharusnya jadi atensi bagi pucuk pimpinan Kepolisian Polda Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Dikarenakan kasus oli palsu ini sangat biadab juga merugikan banyak pihak termasuk masyarakat dan negara yang dirugikan.
Ini sejarah kasus cukong oli palsu kalau benar tidak ditahan sangat luar biasa sekali, pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

