Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jaringan Pemasok Amunisi ke OPM Terbongkar, Satgas Cartenz Tangkap Pelaku dan Telusuri Dugaan Libatkan Oknum BAIS TNI

 Jaringan Pemasok Amunisi ke OPM Terbongkar! Muncul Dugaan Libatkan Oknum TNI

Repelita Jakarta – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, dicecar Komisi XI DPR terkait subsidi sejumlah BUMN yang disebut belum dibayarkan.

Rapat kerja tersebut digelar di Gedung DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 30 September 2025.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, membeberkan beberapa BUMN yang belum menerima pencairan subsidi.

Pernyataan itu disampaikan Misbakhun sebagai respons atas klaim Purbaya sebelumnya yang menyebut kompensasi tahun 2024 kepada BUMN sudah dibayarkan.

Misbakhun menjelaskan bahwa ketika kuota subsidi terlampaui, BUMN seperti PLN dan Pertamina tidak diperbolehkan menaikkan harga jual sesuai harga pasar.

Kelebihan subsidi tersebut kemudian diterapkan sebagai biaya kompensasi yang dibebankan pada APBN tahun berikutnya.

APBN di tahun berjalan harus bertanggung jawab terhadap subsidi di tahun sebelumnya dalam bentuk biaya kompensasi.

Mekanisme ini nanti, apakah akan tetap di rezimnya Pak Purbaya sebagai Menteri Keuangan akan tetap digunakan seperti ini?

Atau kemudian alokasi subsidi-nya yang Bapak naik turunkan? kata Misbakhun mempertanyakan.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut harus diperjelas.

Menurutnya, kompensasi dan subsidi memiliki grafik yang sama, namun dalam komponen APBN diberikan nama berbeda.

Di tahun berjalan itu dinamakan subsidi.

Dan ketika subsidi melewati kuota menjadi beban APBN di tahun berikutnya.

Nah, ini yang kemudian tim Bapak itu harus merumuskan ulang.

Apakah ini sudah ada kondisi ideal?

Apakah APBN di tahun berjalan masih menanggung kompensasi dari tahun sebelumnya? ujar Misbakhun.

Ia memaparkan data keterlambatan pembayaran kompensasi PLN sebagai contoh.

Kompensasi kuartal pertama PLN sebesar Rp27,6 triliun.

Kompensasi artinya apa?

Berarti kompensasi di tahun 2022 itu adalah kompensasi untuk tahun 2024, dari APBN 2024.

Kalau kita mengatakan ada kompensasi 2025, itu berarti beban subsidi yang melebihi kuota di tahun 2024.

Kemudian menjadi biaya kompensasi dan belum dibayar, Rp27,6 triliun, paparnya.

Selain itu, terdapat diskon listrik yang belum dibayar sekitar Rp13,6 triliun.

Lalu kekurangan subsidi DIPA tahun 2024 sebesar Rp3,82 triliun.

Nah, ini jelas, Pak.

Jadi kalau Bapak nanti dapat penjelasan dari anak buah Bapak bahwa semuanya sudah dibayar, harus Bapak dicek ulang, kata Misbakhun.

Ia menegaskan bahwa paparannya bukan untuk menyalahkan, melainkan untuk memperbaiki tata kelola.

Menanggapi hal tersebut, Purbaya memberikan penjelasan terkait mekanisme dan waktu pembayaran kompensasi.

Ia membantah bahwa kompensasi dibayar pada tahun berikutnya.

Sebetulnya dianggarkan di tahun yang sama.

Cuma karena ada proses, verifikasi dan lain-lain biasanya terlambat beberapa bulan.

Jadi yang triwulan pertama dan kedua tahun ini sudah dibayarkan, akan dibayarkan pada Oktober tahun 2025 ini.

Yang 2024 sudah dibayarkan semua, kata Purbaya.

Namun untuk pembayaran triwulan keempat harus bergeser ke awal tahun.

Sebab membutuhkan waktu verifikasi dengan BPK dan lembaga terkait.

Tapi dianggarkannya di tahun yang sama sebetulnya.

Jadi bukan dibayar tahun berikutnya, tapi dibayarkan sesuai dengan peraturan yang ada, itu pepres-nya.

Jadi kita harus ikuti, termasuk BPK, dari irjen kami, BPKP juga, kata Purbaya.

Di sisi lain, Purbaya menerima masukan yang disampaikan oleh Misbakhun.

Ia juga menyadari alasan keterlambatan pembayaran.

Kenapa lama, sampai 4 bulan, 5 bulan.

Ke depan mungkin akan kami perbaiki itu prosesnya secepat mungkin.

Sehingga satu bulan setelah mereka ajukan, kita bisa keluarkan uangnya, janji Purbaya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved