Repelita Jakarta - Vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dinilai berpotensi memicu sikap apatis di kalangan masyarakat berintegritas yang selama ini enggan berkompromi dengan praktik politik kotor.
Ustaz Hilmi Firdausi atau Gus Hilmi menyampaikan keprihatinan mendalam atas hukuman yang diterima Tom Lembong, meski dalam fakta persidangan Tom tidak terbukti menerima suap ataupun keuntungan pribadi.
Melalui akun X pribadinya pada 22 Juli 2025, Gus Hilmi menulis kekhawatirannya bahwa kasus Tom Lembong akan membuat orang-orang berakal sehat semakin menjauh dari panggung politik nasional.
"Saya khawatir, gegara kasus Tom Lembong…orang2 pintar, punya nurani & akal sehat, berintegritas dan anti menjilat akan makin menjauhi dunia politik karena tak ingin bernasib yg sama. Semoga saya salah," tulis Gus Hilmi.
Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara dan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti kurungan enam bulan.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom bersalah karena kebijakannya dalam pemberian izin impor gula mengakibatkan kerugian negara meski tidak terbukti memperkaya diri.
Mantan Wakapolri Oegroseno juga mengungkap sejumlah kejanggalan di balik vonis Tom Lembong.
Lewat akun Instagram @oegroseno.official pada 19 Juli 2025, Oegroseno menjelaskan bahwa skema kerja sama BUMN dengan swasta tidak semestinya dijadikan alasan penjara.
Ia menilai kerjasama BUMN dengan pihak swasta adalah praktik sah sesuai kewenangan yang berlaku, sehingga vonis tersebut menimbulkan tanda tanya besar.
"Maka siap-siaplah semua pejabat yang menugaskan BUMN, dan BUMN tersebut kerjasama dengan swasta masuk penjara. Padahal kerjasama dengan swasta adalah sah dan merupakan kewenangan BUMN," kata Oegroseno.
Oegroseno juga menyoroti bahwa Tom Lembong tidak terbukti menerima kick back maupun keuntungan pribadi, serta tidak ditemukan mens rea atau niat jahat dalam kasus impor gula tersebut.
Ia menduga putusan yang menjerat Tom Lembong erat kaitannya dengan sikap politiknya yang tidak sejalan dengan penguasa.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok