Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Alih Status PPPK Menjadi PNS Prosesnya Panjang, Mendesak Masa Kerja Honorer Diakui

 

Repelita Jakarta - Desakan agar status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin nyaring disuarakan berbagai forum ASN PPPK di seluruh Indonesia.

Alasan permintaan tersebut lantaran para PPPK merasa perbedaan kesejahteraan dengan PNS sangat mencolok meski sama-sama mengabdi untuk negara.

Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih menyampaikan bahwa cita-cita awal honorer K2 memang agar diangkat menjadi PNS.

Namun, di perjalanan mereka terbentur ketentuan usia maksimal sehingga banyak honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun tidak bisa diangkat menjadi PNS.

Pada akhirnya, kata Nur, para honorer K2 dialihkan statusnya menjadi PPPK meski harapan menjadi PNS tetap ada di benak mereka.

Saat ini, dorongan agar status PPPK diubah menjadi PNS kembali menguat, salah satunya karena pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah digodok di DPR RI.

Menurut Nur, revisi UU ASN membutuhkan proses panjang karena selain soal PPPK, ada pula tuntutan dari honorer R2 hingga R4 yang berharap bisa diangkat PPPK.

Untuk jangka pendek, pihaknya mendorong agar penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PPPK eks honorer K2 disesuaikan dengan masa kerja mereka sebagai bentuk pembeda dari honorer non-K2.

Nur menegaskan adanya kecemburuan sosial yang muncul karena data honorer non-K2 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2022 digunakan dalam proses pengangkatan PPPK.

Ia menilai seharusnya sejak awal TMT PPPK honorer K2 dibedakan dengan non-K2 agar lebih adil, termasuk dalam hal afirmasi kebijakan.

Selain menyoroti persoalan status, Nur juga mendorong PPPK fokus pada perbaikan kesejahteraan, seperti kebijakan mutasi, penambahan TPP, dan peluang kenaikan jabatan.

Nur berharap Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ikut memahami kegelisahan PPPK di lapangan agar tidak muncul ketimpangan antara honorer lama dan yang baru diangkat PPPK.

Menurutnya, banyak honorer baru yang langsung diangkat PPPK dengan gaji dan golongan yang sama, padahal honorer K2 sudah mengabdi puluhan tahun.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved