Repelita Jakarta - Putusan hukuman penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong memunculkan kekhawatiran bahwa tokoh-tokoh berintegritas akan semakin enggan terlibat dalam panggung politik nasional.
Ustaz Hilmi Firdausi atau Gus Hilmi menyatakan bahwa vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Tom Lembong bisa menumbuhkan sikap apatis dari kalangan yang selama ini konsisten menolak praktik menjilat kekuasaan.
Melalui akun X pribadinya pada 22 Juli 2025, Gus Hilmi menyebut bahwa orang-orang dengan akal sehat, nurani, dan integritas tinggi bisa memilih menjauh dari politik agar tidak bernasib serupa.
"Saya khawatir, gegara kasus Tom Lembong…orang2 pintar, punya nurani & akal sehat, berintegritas dan anti menjilat akan makin menjauhi dunia politik karena tak ingin bernasib yg sama. Semoga saya salah," tulis Gus Hilmi.
Dalam persidangan, Tom Lembong divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan impor gula yang disebut merugikan keuangan negara, meski ia tidak terbukti menikmati keuntungan pribadi.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan Tom harus membayar denda Rp750 juta dengan ancaman tambahan kurungan enam bulan bila tidak dibayar.
Mantan Wakapolri Oegroseno turut menyoroti putusan tersebut dengan menilai ada kejanggalan dalam penerapan hukum terhadap Tom Lembong.
Oegroseno menjelaskan melalui akun Instagram @oegroseno.official pada 19 Juli 2025 bahwa skema kerja sama BUMN dengan swasta yang dijadikan dasar vonis seharusnya sah secara hukum dan bukan kesalahan pribadi Tom.
Ia menilai semua kebijakan kerja sama BUMN dengan pihak swasta adalah kewenangan sah sehingga menjerat Tom dengan tuduhan merugikan negara dianggap tidak tepat.
"Maka siap-siaplah semua pejabat yang menugaskan BUMN, dan BUMN tersebut kerjasama dengan swasta masuk penjara. Padahal kerjasama dengan swasta adalah sah dan merupakan kewenangan BUMN," kata Oegroseno.
Ia juga menegaskan Tom tidak menerima kick back, tidak ada niat jahat, dan tidak ada keuntungan pribadi, tetapi justru harus menghadapi hukuman penjara.
Menurut Oegroseno, vonis ini bisa jadi cermin bahwa ruang politik bagi mereka yang konsisten menolak menjilat kekuasaan semakin sempit.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok