Repelita Jakarta - Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan bahwa status Ibu Kota Nusantara tetap mengacu pada Undang-Undang IKN yang telah ditetapkan sejak 2021 meski hingga kini pemindahan ibu kota dari Jakarta belum terealisasi.
Muzani menyampaikan bahwa keberadaan UU IKN sudah cukup menjadi landasan hukum sah untuk memindahkan pusat pemerintahan ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Menurutnya, polemik soal kepastian IKN seharusnya tidak perlu terjadi karena arah kebijakan sudah jelas melalui payung hukum tersebut.
Ia menambahkan, proses resmi perpindahan tinggal menunggu Keputusan Presiden yang hingga saat ini belum diterbitkan.
Saat ditanya kapan Keppres tersebut akan terbit, Muzani menyebut hal itu sepenuhnya kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menilai berbagai usulan termasuk permintaan NasDem agar pemerintah segera mengeluarkan Keppres atau moratorium hanyalah sebatas wacana politik.
Sebelumnya, NasDem mendesak pemerintah mengambil sikap tegas agar status IKN tidak lagi menjadi perdebatan publik.
Partai tersebut meminta pemerintah segera memutuskan antara menerbitkan Keppres untuk memindahkan ibu kota atau memberlakukan moratorium jika proyek IKN dinilai belum siap.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok