Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Status IKN Tunggu Keppres, Muzani Tegaskan Pindah Ibu Kota Tetap Sesuai UU

 

Repelita Jakarta - Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan bahwa status Ibu Kota Nusantara tetap mengacu pada Undang-Undang IKN yang telah ditetapkan sejak 2021 meski hingga kini pemindahan ibu kota dari Jakarta belum terealisasi.

Muzani menyampaikan bahwa keberadaan UU IKN sudah cukup menjadi landasan hukum sah untuk memindahkan pusat pemerintahan ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Menurutnya, polemik soal kepastian IKN seharusnya tidak perlu terjadi karena arah kebijakan sudah jelas melalui payung hukum tersebut.

Ia menambahkan, proses resmi perpindahan tinggal menunggu Keputusan Presiden yang hingga saat ini belum diterbitkan.

Saat ditanya kapan Keppres tersebut akan terbit, Muzani menyebut hal itu sepenuhnya kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menilai berbagai usulan termasuk permintaan NasDem agar pemerintah segera mengeluarkan Keppres atau moratorium hanyalah sebatas wacana politik.

Sebelumnya, NasDem mendesak pemerintah mengambil sikap tegas agar status IKN tidak lagi menjadi perdebatan publik.

Partai tersebut meminta pemerintah segera memutuskan antara menerbitkan Keppres untuk memindahkan ibu kota atau memberlakukan moratorium jika proyek IKN dinilai belum siap.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved