Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Terseret Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Kalau Kriminalisasi, Saya Lawan!

 Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Repelita Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad masuk dalam daftar terlapor terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang kini ditangani Polda Metro Jaya.

Ia disebut sebagai salah satu pihak yang dilaporkan dalam perkara yang statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Abraham menyatakan siap menghadapi pemeriksaan bila dipanggil pihak kepolisian.

Ia menegaskan akan patuh pada proses hukum namun akan melawan bila merasa upaya ini mengarah pada kriminalisasi.

Abraham mengaku pertama kali mengetahui statusnya sebagai terlapor dari pemberitaan media saat sedang berada di Melbourne, Australia, dan baru kembali ke Indonesia pada Sabtu 19 Juli 2025 malam.

Ia juga mengatakan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan maupun surat panggilan resmi dari pihak kepolisian hingga kini.

Abraham menduga namanya ikut terseret karena podcast yang sempat ia tayangkan berisi wawancara dengan beberapa orang yang juga dilaporkan atas isu serupa.

Nama Abraham Samad pertama kali disebut kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, dalam sebuah acara televisi pada Rabu 16 Juli 2025.

Saat itu, Abdullah membeberkan ada 12 nama yang dilaporkan dalam perkara ijazah palsu Jokowi.

Sebelumnya, Abraham juga pernah mendapat undangan klarifikasi sebagai saksi di Polda Metro Jaya namun tidak hadir memenuhi panggilan.

Wakil Ketua Umum Relawan Pro Jokowi Freddy Alex Damanik mengonfirmasi bahwa penyidik sempat menanyakan nama Abraham saat ia diperiksa sebagai saksi.

Freddy menyatakan tidak mengenal secara pribadi Abraham Samad dan tidak memberikan keterangan apa pun mengenai konten podcast yang dipermasalahkan.

Polda Metro Jaya diketahui telah menaikkan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke tahap penyidikan sejak 10 Juli 2025 setelah dilakukan gelar perkara oleh Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Tercatat ada enam laporan polisi yang sedang ditangani, termasuk laporan Jokowi yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Lima laporan lainnya merupakan limpahan kasus penghasutan dari beberapa polres.

Tiga di antaranya sudah ditemukan dugaan tindak pidana dan dinaikkan ke tahap penyidikan, sedangkan dua lainnya telah dicabut oleh pelapor.

Saat membuat laporan pada 30 April 2025, Jokowi turut menyerahkan barang bukti berupa flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, materi dari media sosial, fotokopi ijazah beserta legalisasi, fotokopi sampul skripsi, dan lembar pengesahan.

Perkara ini dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sejumlah laporan serupa juga masih bergulir dan kini dalam penanganan pihak kepolisian.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved