Repelita Jakarta - Sejumlah tokoh nasional berkumpul dalam deklarasi bertajuk Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 23 Juli 2025.
Acara tersebut dihadiri beberapa nama publik seperti mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, mantan Ketua KPK Abraham Samad, budayawan Erros Djarot, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadhillah, hingga aktivis Said Didu, Kurnia Tri Royani, dan Tifauziah Tyassuma.
Roy Suryo menilai keputusan Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan tidak logis.
Ia menyoroti belum adanya bukti asli dari pihak pelapor, yaitu Presiden Jokowi, yang disebut hanya menyerahkan fotokopi ijazah saat melapor ke polisi.
Menurut Roy, Presiden Jokowi pun belum diperiksa secara langsung oleh penyidik meskipun status kasus sudah meningkat ke tahap penyidikan.
Hal tersebut dinilai Roy mencerminkan praktik hukum yang belum adil dan setara di Indonesia.
Dalam forum itu Roy mengajak seluruh pihak untuk bersatu melawan praktik ketidakadilan tersebut.
Di sisi lain, Abraham Samad menyerukan agar para aktivis dan akademisi tidak gentar melanjutkan penelusuran terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Ia memandang terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh kepolisian sebagai upaya membungkam suara-suara kritis di masyarakat.
Abraham berjanji akan terus menyuarakan temuan yang menurutnya sarat kepentingan hingga tuntas.
Sementara itu, permintaan kubu Roy Suryo agar kepolisian menggelar gelar perkara khusus ditanggapi pihak Presiden Jokowi.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menilai permintaan tersebut terlalu cepat dilakukan karena proses penyidikan baru saja berjalan.
Menurut Rivai, gelar perkara biasanya dilakukan di akhir proses penyidikan untuk mengevaluasi jalannya perkara, bukan di awal.
Ia menyebut pihaknya tetap menghargai langkah kubu Roy Suryo meskipun menduga hal itu hanya untuk memperlambat jalannya proses hukum.
Rivai menekankan bahwa dugaannya bersifat penilaian pribadi.
Hingga saat ini, proses penyidikan kasus tersebut masih berlanjut di bawah pengawasan aparat penegak hukum.
Kuasa hukum Presiden Jokowi berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa tekanan atau manuver yang menghambat penyelesaian kasus.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok