Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Romo Magnis-Eks Jaksa Agung Sebut Kasus Hasto Tak Lepas dari Kritik ke Jokowi

Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan suap KPU, Hasto Kristiyanto (tengah) memberi keterangan pada wartawan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Jaksa penuntut umum menuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. ANTARA FOTO/ Ferlian Septa Wahyusa/nz

 Repelita Jakarta - Sejumlah tokoh terkemuka mulai dari filsuf Franz Magnis Suseno hingga mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menyatakan bahwa persoalan hukum yang menimpa Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto erat kaitannya dengan kritik tajamnya terhadap Presiden Joko Widodo.

Pernyataan ini disampaikan melalui pendapat hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, bersama 21 akademisi lain yang tergabung dalam Aliansi Akademik Independen.

Franz Magnis menilai Hasto merupakan salah satu figur partai yang berani bersuara lantang mengkritik kebijakan pemerintahan Jokowi.

Dalam pendapat hukum tersebut, Magnis dan para akademisi menyoroti bahwa tuntutan pidana tujuh tahun penjara bagi Hasto dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dinilai lemah.

Mereka berpendapat tuduhan yang diarahkan jaksa tidak didukung bukti memadai serta landasan hukum yang jelas.

Selain itu, proses persidangan dinilai tidak wajar karena jaksa justru menghadirkan aparat penyidik internal lembaga sendiri sebagai saksi penuntut.

Mereka juga menilai dakwaan jaksa justru terpatahkan dalam proses persidangan dan tidak berhasil mendukung tudingan awal.

Magnis dan para akademisi meyakini bahwa penuntutan ini sarat kepentingan politik untuk melemahkan oposisi sekaligus menjaga dominasi kekuasaan.

Mereka pun mengingatkan jika hakim tetap memutuskan bersalah, maka hal tersebut dapat mencoreng citra independensi peradilan di tanah air.

Menurut mereka, penggunaan hukum demi kepentingan politik hanya akan menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Berikut daftar nama akademisi yang mendukung amicus curiae untuk Hasto Kristiyanto:

  1. Prof. Franz Magnis Suseno (STF Driyarkara)
  2. Prof. Maria W Soemardiono (UGM)
  3. Mayling Oey-Gardiner (UI)
  4. Prof. Riris Sarumpaet (UI)
  5. Prof. Ramlan Surbakti (Unair)
  6. Prof. Manneke Budiman (UI)
  7. Prof. Francisia Saveria Sika Seda (UI)
  8. Prof. Daldiyono (UI)
  9. Prof. Teddy Prasetyono (UI)
  10. Prof. Melani Budianta (UI)
  11. Marzuki Darusman (Jaksa Agung 1999–2001)
  12. Prof. P.M. Laksono (UGM)
  13. Prof. Masduki (UII)
  14. Prof. Asvi Warman Adam (BRIN)
  15. Dr. Suparman Marzuki (UII)
  16. Dr. Hilmar Farid (Sejarawan)
  17. Dr. A. Prasetyantoko (Unika Atmajaya)
  18. Dr. Suraya Afif (UI)
  19. Dr. Haryatmoko (STF Driyarkara)
  20. Dr. Setyo Wibowo (STF Driyarkara)
  21. Dr. Pinky Wisnusubroto (Unair)
  22. Usman Hamid (STH Jentera)
  23. Prof. Sulistyowati Irianto (UI)

(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved