Repelita Bandung - Pemerhati politik dan kebangsaan M Rizal Fadillah menyoroti langkah hukum yang melibatkan mantan Presiden Jokowi yang dinilai sarat keistimewaan dan jauh dari prinsip penegakan hukum yang adil.
Rizal menyebut Jokowi melapor ke Polda Metro Jaya hanya bermodal salinan ijazah yang langsung diterima, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, hingga diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dalam waktu singkat meski Jokowi bukan lagi Presiden.
Menurut Rizal, jumlah terlapor dalam proses hukum ini berubah-ubah mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Ia menilai Polda Metro Jaya seolah mempertontonkan unjuk kuasa lewat prosedur yang melompat dari klarifikasi langsung ke tahap penyidikan dengan SPDP yang muncul tiba-tiba di Kejati.
Ia menekankan bahwa seharusnya Jokowi dipanggil untuk diperiksa di Jakarta sambil membawa ijazah asli sebagai barang bukti, demi keadilan yang setara sesuai prosedur KUHAP.
Rizal juga menyoroti alasan ketidakhadiran Jokowi karena sakit padahal publik melihat ia berlibur bersama cucu-cucunya di berbagai daerah. Ia menilai pemeriksaan di Polres Solo oleh penyidik Polda Metro Jaya justru menambah deretan perlakuan khusus yang tidak semestinya diberikan.
Biaya pemeriksaan ke Solo dinilai Rizal sebagai potensi penyalahgunaan anggaran yang semestinya bisa dihindari bila Jokowi hadir langsung di Jakarta.
Menurut Rizal, praktik ini menunjukkan aparat penegak hukum belum sungguh-sungguh mewujudkan zona integritas dan birokrasi bersih seperti jargon yang sering dikampanyekan.
Ia menegaskan bahwa 12 terlapor yang kini menghadapi proses di Polda Metro Jaya sesungguhnya adalah korban dari skenario politik untuk kepentingan Jokowi pribadi, bukan semata demi hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok