Repelita Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD angkat bicara mengenai putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada Tom Lembong dan menyebut ada kekeliruan mendasar dalam vonis tersebut.
Mahfud menilai bahwa dalam kasus ini tidak ditemukan adanya niat jahat atau mens rea yang menjadi unsur penting untuk menjerat seseorang dengan hukuman pidana.
Pernyataan itu disampaikannya dalam keterangan pada Rabu 23 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa tanpa adanya niat jahat, maka unsur tindak pidana belum terpenuhi meskipun ada tindakan atau perbuatan yang dilakukan.
Dalam sidang yang diikutinya secara penuh, Mahfud melihat Tom Lembong hanya menjalankan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.
Mahfud menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Tom hanyalah bagian dari tugas administratif dan tidak ada inisiatif pribadi yang melanggar hukum.
Ia pun mengutip pengakuan Mayjen Purnawirawan Felix Hutabarat yang pada masa itu menjabat sebagai Ketua Induk Koperasi Kartika.
Dalam kesaksiannya, Felix menyampaikan bahwa penunjukan koperasi milik TNI-Polri merupakan perintah Kepala Staf Angkatan Darat dan berujung pada arahan Presiden.
Mahfud juga menyoroti perhitungan kerugian negara yang dinilainya bermasalah karena majelis hakim justru menggunakan hitungan sendiri, bukan hasil audit resmi BPKP.
Ia mengingatkan bahwa pendekatan perhitungan yang tidak akurat dan tidak sesuai prosedur justru bisa merusak kredibilitas hukum.
Mahfud pun menyoroti alasan vonis yang salah satunya menuding kebijakan Tom sebagai bentuk ide kapitalistik.
Menurutnya, hakim keliru memahami perbedaan antara gagasan dan norma yang diatur undang-undang.
Ia menilai hal itu menunjukkan lemahnya logika hukum dan berpotensi membahayakan sistem peradilan jika dibiarkan terus berulang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok