Repelita Jakarta - Kematian Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat muda dari Kementerian Luar Negeri, masih menjadi teka-teki yang belum terjawab.
Pria berusia 39 tahun ini ditemukan tidak bernyawa di kamar kosnya yang terletak di Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa 8 Juli 2025.
Jenazah Arya Daru ditemukan terbaring di atas ranjang dengan kepala terbungkus lakban serta ditutupi selimut, sedangkan posisi tubuhnya tampak rapi.
Pintu kamar dalam keadaan terkunci dari dalam ketika petugas indekos pertama kali mencoba masuk.
Aura Akhman, advokat dari WSA LawFirm yang juga alumni Fakultas Hukum UGM, menyoroti kejanggalan visual rekaman CCTV yang beredar ke publik terkait kasus ini.
Menurut Aura, dalam peristiwa yang diduga bunuh diri tersebut, publik justru disuguhkan rekaman CCTV yang tidak konsisten antara rekaman malam saat kejadian dengan rekaman pagi saat jenazah ditemukan.
Pada gambar malam, tepatnya 7 Juli 2025 pukul 23.24 WIB, terlihat Arya Daru keluar dari kamarnya sambil membawa kantong plastik.
Namun kamera tidak menyorot langsung pintu kamarnya melainkan hanya menampilkan lorong dan sebagian jendela.
Sedangkan pada gambar pagi hari, sekitar pukul 07.37 WIB tanggal 8 Juli 2025, rekaman menunjukkan petugas indekos membuka jendela dan masuk ke kamar, dengan sudut kamera yang kini justru menangkap jelas pintu korban.
Lewat tulisan bertajuk 'Menganalisis Anomali Sudut Kamera dalam Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan' yang diunggah pada Sabtu 12 Juli 2025, Aura memaparkan beberapa pertanyaan krusial.
Ia mempertanyakan apakah kamera yang merekam pada malam dan pagi hari sama, mengapa sudut kamera bisa berbeda, hingga siapa yang punya akses untuk mengubah posisi kamera.
Selain itu, Aura juga menyinggung kemungkinan adanya blind spot yang sengaja diciptakan agar pintu tidak terekam saat peristiwa penting terjadi.
Aura menduga, normalnya kembali sudut kamera ketika jenazah ditemukan bisa jadi merupakan bagian dari upaya staging visual.
Ia juga menekankan perlunya log akses sistem CCTV yang transparan agar publik tahu apakah ada manipulasi digital yang dilakukan tanpa pertanggungjawaban.
Dalam pandangan Aura, kehilangan rekaman visual pada momen genting sama dengan hilangnya kepercayaan pada integritas proses penyidikan.
Aura kemudian mengajukan beberapa hipotesis, mulai dari kemungkinan kamera digeser untuk menghalangi bukti, penggunaan kamera ganda yang hanya menampilkan satu sudut, hingga skenario di mana CCTV sengaja disetel agar tidak menangkap pergerakan orang yang masuk ke kamar.
Ia mengingatkan, Arya Daru semasa hidupnya sedang menangani isu penting terkait TPPO, tengah dalam masa transisi penugasan ke luar negeri, serta diduga menjadi saksi dalam kasus sensitif.
Fakta ini menurutnya cukup untuk menjadikan Arya Daru sebagai target pihak-pihak yang ingin membungkam.
Aura pun mendesak agar dilakukan audit forensik digital secara independen terhadap sistem CCTV di kos tersebut.
Audit itu meliputi tipe kamera, log akses, metadata video hingga rekaman penuh dari sore 7 Juli hingga pagi 8 Juli 2025.
Menurutnya, ketidakjelasan visual bukan sekadar kebetulan melainkan bisa menjadi bagian dari perencanaan sebuah kejahatan.
Di akhir keterangannya, Aura meminta aparat penegak hukum menolak kesimpulan prematur tentang bunuh diri sebelum seluruh rekaman diperiksa menyeluruh.
Kasus kematian Arya Daru terkuak ketika sang istri yang berada di Yogyakarta tidak mendapat kabar dan menghubungi penjaga indekos untuk mengecek kondisi suaminya.
Pintu kamar yang terkunci terpaksa dibuka paksa oleh warga dan pengelola.
“Setelah dicek dan diketuk tidak ada jawaban, pintu akhirnya dibuka secara paksa dan korban ditemukan sudah tidak bernyawa,” kata Kapolsek Menteng Komisaris Rezha Rahandhi, Selasa 8 Juli 2025.
Hingga kini polisi telah mengamankan sejumlah rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian, termasuk dari perangkat dengan sistem penyimpanan memory card dan Articoder.
Korban ditemukan dalam kondisi kepala terbalut lakban sementara pintu kamar tetap terkunci dari dalam tanpa kerusakan di pintu maupun jendela.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok