Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Periksa Eks Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso

 KPK Didesak Jebloskan Eks Dirut PGN dan MIND ID Hendi Prio Santoso ke  Penjara - Monitor Indonesia

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hendi Prio Santoso yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara pada Jumat 25 Juli 2025, sebagai bagian dari pengusutan dugaan praktik korupsi dalam kerja sama penjualan gas antara PT Inti Alasindo Energy dengan PGN.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK guna menggali lebih dalam peran para pihak dalam transaksi jual beli gas yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Selain Hendi, lembaga antirasuah juga memanggil Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy Arwo Sadewo bersama beberapa nama lain yang dinilai memiliki informasi relevan, di antaranya Untung Yulaksana Yusuf yang pernah menduduki posisi Direktur Komersial PT Isargas dan Direktur Utama PT IAE pada periode berbeda, serta Hizban Dewandono yang memiliki rekam jejak di bidang legal pada sejumlah perusahaan gas.

Arwo sendiri bukan sosok baru dalam pusaran kasus ini karena beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan, mengingat dirinya merupakan pendiri AMG Group yang membawahi IAE dan bergerak di sektor distribusi serta perdagangan gas alam.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Iswan Ibrahim yang menjabat Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isar Gas, serta Danny Praditya selaku Direktur di PGN yang menawarkan skema kerja sama kepada sejumlah trader gas untuk dijadikan mitra distribusi.

KPK menduga perjanjian bisnis gas yang bermula pada Agustus 2017 itu tidak hanya sarat pelanggaran prosedur, tetapi juga memicu kerugian negara yang nilainya mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara lebih dari 250 miliar rupiah, dengan indikasi uang mengalir ke sejumlah pihak.

Dalam keterangan resmi yang dibacakan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 11 April 2025 lalu, dua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK, seraya penyidik terus menelusuri aliran dana dan modus kerja sama yang dilakukan.

Sejauh ini penyidik telah memanggil sedikitnya 75 orang saksi, mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik, serta menyita uang tunai senilai 1 juta dolar AS sebagai barang bukti, di samping melakukan penggeledahan di delapan lokasi yang diduga berkaitan langsung dengan kegiatan distribusi gas yang menjadi pokok perkara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved