Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hasto Mengaku Sudah Tahu Informasi tentang Putusan Kasusnya sejak April Lalu

 Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) memberi keterangan usai menjalani sidang vonis kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Repelita Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan tanggapannya seusai mendengar putusan majelis hakim terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap penggantian antarwaktu anggota DPR di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat 25 Juli 2025.

Dalam sidang tersebut, Hasto dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda sebesar 250 juta rupiah atas dakwaan suap, meski dirinya dinyatakan tidak terbukti bersalah terkait tuduhan menghalangi penyidikan perkara Harun Masiku.

Kepada awak media, Hasto mengaku sudah mengetahui kabar mengenai vonis ini sejak bulan April 2025 dan sejak itu ia mempersiapkan diri dengan mendaftar kuliah S1 hukum untuk mempelajari jalannya proses hukum yang dihadapinya.

Ia menilai bahwa putusan hakim diterimanya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum meskipun ia tetap menganggap ada ketidakadilan yang harus dihadapi dengan kepala tegak.

Hasto menegaskan tidak ada motif keuntungan pribadi terkait pemberian dana yang menjeratnya dalam kasus ini, bahkan menyoroti dugaan intimidasi terhadap beberapa saksi kunci yang menurutnya luput menjadi pertimbangan pengadilan dalam mengambil keputusan.

Dalam pernyataannya, Hasto juga menyinggung kembali putusan nomor 18 dan 28 tahun 2020 yang menurutnya telah menegaskan bahwa tidak ada aliran dana yang terkait langsung dengan dirinya, sehingga seharusnya tidak ada motif yang bisa dibangun untuk memperkuat tuduhan.

Meski demikian, ia memastikan akan terus berjuang mencari keadilan dan meminta masyarakat untuk melihat secara jernih fakta-fakta yang terungkap di persidangan agar penegakan hukum dapat berjalan secara adil tanpa tekanan politik.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Hasto terbukti terlibat memberi suap secara bersama-sama sebagaimana termaktub pada Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Hasto dengan pidana penjara tujuh tahun ditambah denda 600 juta rupiah, sementara dalam persidangan hakim hanya menjatuhkan setengah dari tuntutan itu dengan pertimbangan bahwa unsur perintangan penyidikan tidak terbukti.

Majelis hakim menilai jaksa penuntut umum gagal membuktikan adanya niat Hasto untuk menghalangi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk dugaan upaya memerintahkan perendaman ponsel milik Harun Masiku guna menghindari penyitaan oleh penyidik.

Kasus ini juga menyeret nama-nama lain seperti Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Wahyu Setiawan yang diduga turut serta merancang pemberian dana agar Harun Masiku dapat menduduki kursi legislatif melalui mekanisme penggantian antarwaktu yang diupayakan di lingkup Komisi Pemilihan Umum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved