Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung terus mematangkan langkah koordinasi lintas negara untuk menjemput Muhammad Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan saat ini disebut berada di Malaysia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan otoritas di negara tetangga guna memastikan posisi Riza Chalid dapat dipastikan sebelum upaya penegakan hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Kami akan berkoordinasi dengan negara tetangga untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan, posisinya di mana,” ujar Anang di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa 22 Juli 2025.
Meski keberadaan Riza Chalid dilaporkan berada di luar negeri, Kejagung tetap mengirimkan surat pemanggilan resmi ke alamat tempat tinggalnya di kawasan Jalan Jenggala, Jakarta Selatan, sebagai prosedur pemanggilan pertama yang tercatat dalam data penyidikan.
Anang menuturkan bahwa penyidik memiliki strategi tersendiri yang tidak dapat disampaikan seluruhnya ke publik, termasuk skema penjemputan paksa jika pemanggilan ke alamat terdaftar tidak diindahkan oleh Riza Chalid.
“Penyidik punya strategi sendiri yang tidak bisa kami ungkapkan semuanya. Bisa saja ada di Malaysia, tapi kan titiknya kita enggak tahu di mana? Kami akan melakukan pemanggilan pertama dulu ke alamat yang terdata di kami di daerah Jenggala,” sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Silmy Karim, telah mengonfirmasi informasi yang menunjukkan bahwa Riza Chalid masih berada di Malaysia, sebagaimana disampaikan pada Senin 21 Juli 2025 lalu.
“Sejauh ini dari informasi yang kami peroleh masih berada di Malaysia,” tutur Silmy.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok