
Repelita Jakarta - Pengumuman pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2025 disambut antusias masyarakat yang telah lama menantikan kesempatan menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara menyampaikan informasi resmi terkait jumlah formasi, jadwal pendaftaran, dan syarat pelamar yang harus dipenuhi.
Masyarakat diminta mencermati dengan seksama semua detail agar tidak tertinggal tahapan seleksi.
Tahun ini pemerintah menyiapkan ratusan ribu formasi CPNS untuk instansi pusat maupun daerah.
Beberapa posisi prioritas di antaranya tenaga kesehatan seperti dokter, bidan, perawat, dan apoteker.
Selain itu, formasi guru untuk mata pelajaran prioritas juga menjadi target utama, diikuti tenaga teknis seperti auditor, analis kebijakan, dan penyuluh.
Saat ini pemerintah masih mematangkan mekanisme dan manajemen seleksi sebelum resmi membuka pendaftaran CPNS 2025.
Jika mengacu jadwal tahun lalu, proses seleksi CPNS 2024 berakhir 23 Maret 2025 sebagaimana tercantum dalam pengumuman BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Waktu seleksi CPNS 2025 diperkirakan akan dimulai sekitar Agustus atau September mendatang.
Meski begitu, jadwal resmi akan diumumkan beberapa hari sebelum pembukaan melalui situs resmi BKN di https://sscasn.bkn.go.id. https://sscasn.bkn.go.id.
Calon pelamar disarankan rutin memantau situs tersebut agar tidak ketinggalan informasi.
Tahapan seleksi meliputi pendaftaran dan unggah dokumen, seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, dan Seleksi Kompetensi Bidang.
Setiap peserta wajib mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Syarat pelamar CPNS 2025 antara lain:
1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
2. Tidak pernah dihukum penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
3. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah atau swasta.
4. Bukan CPNS, PNS, anggota TNI, maupun Polri.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi yang dilamar.
7. Sehat jasmani dan rohani.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau luar negeri bila dibutuhkan.
9. Memenuhi syarat tambahan sesuai instansi tujuan.
Dokumen yang wajib disiapkan meliputi:
1. Kartu Keluarga.
2. KTP atau surat keterangan Disdukcapil.
3. Ijazah dan transkrip nilai.
4. Pas foto latar belakang merah.
5. Swafoto.
6. Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan instansi.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar hanya mengakses informasi resmi melalui laman SSCASN BKN untuk menghindari hoaks.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok