Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Heran dengan Putusan Hakim, Pandangan Guru Besar Pajak UI: Kebijakan Impor Gula Tom Lembong Malah Menguntungkan Negara

UI Kukuhkan Profesor Perempuan Pertama Ilmu Pajak Indonesia - TribunNews.com

Repelita Jakarta - Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia, Prof Haula Rosdiana, memberikan tanggapannya terkait hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam kasus impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.

Haula mengaku heran mengapa Tom Lembong divonis bersalah dalam perkara tersebut, padahal menurutnya kebijakan impor gula yang dijalankan justru sudah sesuai dengan kondisi riil kebutuhan dalam negeri.

Ia menyampaikan kebingungannya melalui unggahan di platform X pada Sabtu 26 Juli 2025, dan menegaskan bahwa kebijakan impor gula semestinya memang diperlukan untuk menutup kekurangan pasokan di pasar domestik.

Menurut Haula, kebutuhan gula nasional kerap melebihi pasokan produksi dalam negeri sehingga impor menjadi langkah rasional untuk mengimbangi permintaan yang terus meningkat.

Ia menjelaskan bahwa opsi impor pun memiliki beberapa jalur, mulai dari mendatangkan gula mentah yang kemudian diolah di dalam negeri hingga mendatangkan gula putih siap edar untuk langsung disalurkan ke masyarakat melalui pedagang besar.

Haula menambahkan bahwa jika ditelaah melalui pendekatan sistem dinamis, kebijakan impor sebetulnya menimbulkan efek berganda yang positif karena membuka lapangan kerja, menggerakkan industri pendukung, serta mendatangkan penerimaan negara baik dari bea masuk maupun pungutan pajak lainnya.

Ia juga menilai, keuntungan negara tidak semata-mata hanya berasal dari bea masuk, melainkan juga dari potensi pemotongan pajak badan, kredit pajak masukan, serta penghematan devisa secara agregat.

Karenanya, Haula mempertanyakan di mana letak kerugian negara yang disebut-sebut muncul akibat kebijakan impor gula tersebut.

Ia menyoroti perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP yang hanya berdasar selisih biaya masuk impor dan PDRI, padahal menurutnya hal itu tidak menggambarkan kerugian riil sebagaimana seharusnya dimaksud dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

Haula mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan bahwa kerugian negara harus benar-benar nyata, bukan sekadar hitung-hitungan potensi semata.

Ia menekankan pentingnya pemerintah tetap memperhatikan cadangan gula nasional dan menjaga stabilitas pasokan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat agar tidak terjadi kelangkaan di pasar.

Menurutnya, keputusan untuk menghentikan mekanisme impor justru akan melemahkan industri dalam negeri jika tidak dibarengi kebijakan substitusi yang tepat sasaran.

Sebelumnya, Tom Lembong telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dan dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda sebesar tujuh ratus lima puluh juta rupiah subsider enam bulan kurungan penjara.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam amar putusannya menyebutkan bahwa Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Tom Lembong lebih mengedepankan kepentingan ekonomi kapitalis dibandingkan prinsip ekonomi demokrasi yang seharusnya menjadi dasar kebijakan negara.

Namun demikian, hakim juga mencatat sejumlah hal yang meringankan seperti sikap kooperatif Tom Lembong selama proses persidangan, rekam jejak bersih dari tindak pidana sebelumnya, serta fakta bahwa ia tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang menjeratnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved