Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pihaknya akan menelusuri siapa sosok di balik perintah yang diduga diberikan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, untuk menerima uang suap dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan keyakinannya bahwa Topan Obaja Putra Ginting tidak mungkin beraksi seorang diri dalam kasus ini sehingga perlu dicari siapa yang menjadi dalang atau pemberi instruksi di balik perbuatan tersebut.
Menurut Asep, penyidik akan mendalami dugaan tersebut dengan meminta keterangan tambahan, termasuk menggali informasi dari keluarga Topan Obaja Putra Ginting yang diharapkan dapat membuka petunjuk baru mengenai rangkaian perintah ataupun pihak yang terlibat dalam praktik lancung itu.
Asep menjelaskan bahwa KPK juga masih membuka barang bukti berupa dokumen elektronik di laboratorium forensik untuk memperkuat pembuktian sekaligus mengurai jalur komunikasi serta hubungan pihak-pihak yang patut diduga mengetahui jalannya korupsi di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
Dalam penyidikan, tim penindakan fokus pada dua hal pokok, yaitu mencari kejelasan alur perintah yang mendasari tindak korupsi ini serta menelusuri aliran dana yang kemudian berpindah tangan sebagai bagian dari praktik suap dan gratifikasi di lingkup proyek pembangunan jalan.
Asep memaparkan bahwa secara umum, perintah untuk melakukan korupsi selalu mendahului eksekusi di lapangan, baru kemudian uang hasil praktik tersebut dibagikan ke pihak-pihak tertentu yang terlibat sehingga pola semacam ini akan diurai tuntas hingga ke aktor utamanya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2025 yang menjaring para pihak yang diduga terlibat skandal korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Dari OTT tersebut, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka dua hari kemudian, yakni pada 28 Juni 2025, dan hingga kini penyidikan terus bergulir guna menjerat aktor lain yang terlibat di balik perintah korupsi tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok