Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Alasan Hukuman Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara

 Hukuman Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara, Uang dan Emas Rp 1  Triliun Dirampas Negara - Serambinews.com

Repelita Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, menjadi 18 tahun penjara atas perkara suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan kasus Ronald Tannur.

Vonis ini lebih berat dibanding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya yang hanya menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara.

Salinan putusan nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI yang diterima pada Kamis 24 Juli 2025, menjelaskan bahwa Zarof Ricar dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun serta diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, dengan ancaman pidana kurungan enam bulan jika denda tidak dibayar.

Majelis hakim banding yang diketuai Albertina Ho menilai bahwa hukuman 18 tahun penjara lebih sesuai dibandingkan vonis sebelumnya karena perbuatan Zarof dinilai merusak wibawa lembaga peradilan Indonesia.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tindakan Zarof telah membangun persepsi publik bahwa hakim di Indonesia bisa disuap untuk membelokkan keadilan sesuai kehendak pemilik uang.

Zarof dinyatakan terbukti melakukan persekongkolan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo melalui penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam proses kasasi kasus pembunuhan yang menyeret nama Tannur pada 2024.

Selain itu, Zarof juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang tunai senilai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama periode jabatannya di Mahkamah Agung antara tahun 2012 hingga 2022.

Perbuatan Zarof melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Barang bukti berupa uang dan emas tersebut tetap dirampas untuk negara sebagai bagian dari penegakan hukum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved