Repelita Jakarta - Instruksi dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait pengerahan personel dan peralatan militer guna mendukung pengamanan di seluruh kantor Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri menimbulkan berbagai tanggapan di masyarakat.
Langkah ini menyorot perhatian publik karena menimbulkan pertanyaan soal peran militer dalam urusan sipil.
Menurut Muhammad Sutisna, salah satu pendiri Forum Intelektual Muda, keberadaan TNI bisa menjadi penengah karena institusi tersebut selama ini dianggap netral dari dinamika politik.
Ia menyatakan bahwa meskipun tugas pengamanan biasanya menjadi wewenang Kepolisian, adanya riwayat ketegangan antara Kejaksaan dan Polri menjadikan pilihan menggunakan TNI sebagai langkah preventif.
Salah satu ketegangan yang pernah terjadi antara kedua lembaga penegak hukum itu adalah peristiwa penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus oleh anggota satuan antiteror.
Menurut Sutisna, pengamanan oleh TNI bukanlah hal baru.
Dalam sejarah hubungan antar lembaga, pola kerja sama seperti ini telah berlangsung sebelumnya.
Ia menambahkan bahwa bentuk dukungan ini selaras dengan struktur organisasi di Kejaksaan yang kini telah memiliki Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).
Dengan demikian, kehadiran unsur TNI di lingkungan Kejaksaan dinilai sebagai penguatan dari sistem yang telah dibentuk secara formal dan hierarkis.
Editor: 91224 R-ID Elok