Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

TGB Penuhi Panggilan Kejati NTB Terkait Dugaan Korupsi Proyek NCC yang Rugikan Negara Puluhan Miliar

TGB Zainil Majdi kembali memenuhi oanggilan Kejaksaan Tinggi NTB, Selasa (6/5/2025) .

Repelita Mataram - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dua periode, Tuan Guru Bajang (TGB) Zaknul Majdi kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Selasa pagi sekitar pukul 08.18 Wita.

Kehadirannya kali ini dilakukan dengan mengenakan batik hitam bermotif merah-oranye, dipadukan celana dan kopiah hitam.

Begitu tiba, TGB langsung masuk ke ruang lobi dan menghampiri petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Ia menjalani proses registrasi.

Setelah itu menerima kartu tamu khusus.

Tanpa banyak bicara, ia kemudian naik lift menuju ruangan yang dituju.

TGB sempat menyapa petugas kejaksaan dan awak media dengan salam singkat.

Sebelumnya, ia juga pernah dipanggil Kejati NTB pada Februari 2025.

Saat itu, ia diperiksa bersamaan dengan penahanan mantan Sekretaris Daerah NTB, Rosiyadi Hesaenie Sayuti.

Keduanya terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC).

Proyek tersebut gagal terealisasi dan menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 15,2 miliar.

Kali ini, TGB kembali memenuhi undangan pemeriksaan dari kejaksaan.

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra membenarkan kehadiran TGB di Kantor Kejaksaan.

"Ya, TGB langsung masuk ke ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, memenuhi undangan Kejaksaan," ucapnya kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa penjelasan lebih lanjut mengenai kedatangan TGB akan disampaikan kemudian.

"Yang jelas, benar TGB hadir dan masuk ke ruang Pidsus," ujarnya.

Hingga siang hari, TGB masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati NTB.

Sebelumnya, kasus ini menyeret Rosiyadi Sayuti yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Proyek NCC digagas di masa jabatan kedua TGB sebagai Gubernur NTB.

Pembangunan direncanakan bekerja sama dengan PT Lombok Plaza.

Namun, proyek tersebut gagal terlaksana sesuai perjanjian.

Dari dana proyek sebesar Rp 12 miliar, hanya sekitar Rp 6,5 miliar yang disetorkan ke kas daerah.

Sisa dana itu diduga telah disalahgunakan oleh pihak terkait.

Mantan Sekda NTB dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved