Repelita Jakarta - Roy Suryo gagal mengelak saat ditanggapi tegas oleh Irjen Purn Aryanto Sutadi mengenai kontroversi ijazah Presiden Joko Widodo yang dituduh palsu.
Meski berbagai bukti keaslian ijazah sudah muncul, Roy Suryo tetap bersikeras menuduh ijazah tersebut tidak asli.
Sementara sejumlah rekan Jokowi siap memberikan kesaksian terkait ijazah tersebut.
Namun, sikap itu tidak mengubah pendirian Roy Suryo yang terus menuding ijazah palsu.
Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi, menyatakan bahwa proses hukum pidana terkait kasus ijazah tidak perlu menunggu hasil sidang perdata yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Solo.
Roy Suryo justru berpendapat bahwa proses pidana harus menunggu penyelesaian perkara perdata terlebih dahulu.
Diketahui, sidang gugatan perdata terkait ijazah Jokowi sedang berjalan di PN Solo, sementara laporan pidana juga telah diajukan ke Bareskrim Polri oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis.
Jokowi sendiri melaporkan lima orang atas tuduhan pencemaran nama baik yang terkait dengan kasus ijazah tersebut.
Aryanto Sutadi menilai kedua proses hukum itu seharusnya bisa berjalan secara terpisah tanpa saling menunggu.
Roy Suryo mempertanyakan prosedur hukum yang benar dalam kasus ini.
Menurutnya, perkara perdata seharusnya didahulukan sebelum perkara pidana diproses.
Namun Aryanto menegaskan bahwa kasus pidana dan perdata memiliki proses berbeda sehingga tidak harus saling menunggu.
Roy Suryo tetap bersikeras perdata harus diselesaikan dulu baru pidana bisa dilanjutkan.
Aryanto menjelaskan bahwa prosedur semacam itu biasanya berlaku pada kasus sengketa tanah, bukan kasus pemalsuan dokumen.
Roy Suryo mempertanyakan jika hasil perdata tidak sesuai, lalu bagaimana proses pidana berjalan.
Aryanto balik bertanya siapa yang akan menguji kebenaran ijazah tersebut.
Roy Suryo tidak bisa menjawab dengan tegas.
Menurut Aryanto, tuduhan pemalsuan ijazah adalah ranah pidana dan proses pembuktiannya harus melalui penyidikan yang melibatkan pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi.
Polisi bertugas mengumpulkan semua bukti keaslian ijazah dari saksi dan universitas, lalu menyerahkan berkas ke kejaksaan untuk ditentukan kelayakan tuntutan.
Aryanto mengusulkan agar penanganan kasus ini diserahkan pada satu instansi kepolisian agar bukti tidak tersebar dan penanganannya lebih efisien.
Meskipun sudah dijelaskan oleh Aryanto, Roy Suryo tetap pada pendiriannya soal proses perdata harus didahulukan.
Aryanto menegaskan bahwa kasus ini berbeda antara gugatan perdata dan tuduhan pidana.
Roy Suryo menyebut objek keduanya sama yaitu ijazah palsu.
Guru Besar Universitas Negeri Sebelas Maret, Adi Sulistiyono, menjelaskan bahwa proses hukum pidana dan perdata dapat berjalan bersamaan tanpa harus menunggu satu sama lain.
Menurutnya, dalam beberapa kasus, proses hukum bisa berjalan paralel jika memang ada unsur pelanggaran yang berbeda.
Roy Suryo meminta agar pihak kepolisian memberikan penjelasan yang transparan mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Ia menginginkan hasil pemeriksaan yang terperinci, bukan sekadar pernyataan singkat.
Aryanto Sutadi mendukung permintaan keterbukaan tersebut dan meminta penyidik untuk memberikan informasi secara lengkap kepada publik.
Ia menekankan agar polisi tidak menutup-nutupi hasil pemeriksaan dan membuka keterangan dari semua saksi yang telah diperiksa.
Aryanto mengingatkan pentingnya kejujuran dalam proses penyidikan, agar semua alat bukti dikumpulkan dan diserahkan secara lengkap ke kejaksaan.
Ia juga mengingatkan jaksa agar tidak mengurangi barang bukti maupun memanipulasi tuntutan.
Selain itu, Aryanto menegaskan agar hakim dalam perkara ini bersikap jujur dan tidak mudah disuap.
Salah satu saksi kunci, Andi Pramaria, rekan kuliah Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM, membenarkan bahwa mereka lulus dan wisuda bersama pada 19 November 1985.
Andi menunjukkan bukti berupa ijazah dengan jenis huruf yang sama seperti yang dipermasalahkan selama ini.
Ia menjelaskan bahwa mahasiswa pada saat itu tidak bisa memilih jenis huruf pada ijazah yang diterima.
Andi meyakini keaslian ijazah Jokowi jika sama dengan miliknya yang resmi diterbitkan kampus.
Ia juga mengklarifikasi bahwa dosen pembimbing skripsi Jokowi adalah Prof Sumitro, bukan Kasmojo yang disebut-sebut selama ini.
Andi memamerkan foto-foto kuliah dan wisuda bersama Jokowi sebagai bukti hubungan mereka selama di kampus.
Ia menegaskan bahwa foto dan data yang beredar di grup alumni adalah asli dan terpercaya.
Andi menyebutkan bahwa rekan seangkatannya sangat akrab dan sering berdiskusi, termasuk Jokowi yang dulu aktif di grup WhatsApp angkatan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Jokowi sudah lama tidak aktif di grup tersebut karena kesibukannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Andi tidak bermaksud membela Jokowi secara pribadi, tetapi hanya ingin mengonfirmasi bahwa mereka memang kuliah bersama dan tidak bisa memastikan keaslian ijazah Jokowi saat ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok