Repelita Surabaya - Ombudsman Jawa Timur hingga kini belum memproses laporan dari Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, yang menuding Pemerintah Kota Surabaya melakukan tindakan diskriminatif terkait penyegelan gudangnya.
Diana melaporkan penyegelan gudang di Margomulyo Permai 44 H14 yang tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
Laporan itu diterima Ombudsman pada 7 Mei 2025, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang nyata.
Kepala Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi atas isi laporan tersebut.
Diana mengklaim telah melengkapi semua persyaratan untuk mendapatkan TDG sejak 30 April 2024.
Meski demikian, segel pada gudangnya belum dibuka, sehingga Diana meminta perlindungan hukum kepada Ombudsman.
Ombudsman menyebutkan bahwa Diana belum memberikan bukti valid terkait kelengkapan persyaratan TDG sehingga laporan tersebut belum dapat diproses.
Agus menegaskan bahwa tanpa data pendukung dari Diana, Ombudsman tidak bisa melanjutkan penanganan laporan.
Jika dalam waktu dekat Diana tidak memberikan verifikasi lengkap, Ombudsman akan menentukan langkah selanjutnya terhadap laporan itu.
Pemkot Surabaya menyegel gudang UD Sentoso Seal pada 21 April 2025 karena tidak memiliki TDG.
Diana menyatakan Pemkot hanya berjanji menyegel gerbang utama, namun semua pintu gudang disegel.
Diana kemudian mengajukan permohonan agar pintu kecil dibuka demi kebutuhan pemeliharaan listrik, air, komputer, dan kendaraan.
Ia juga mengaku dijanjikan Kepala Dinas PMTSP Surabaya bahwa izin TDG akan keluar pada 2 Mei 2025.
Namun, izin tersebut belum diterimanya hingga 5 Mei 2025, sehingga ia melaporkan masalah ini ke Ombudsman.
Diana bersama suaminya Handy kini telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan perusakan mobil.
Keduanya juga dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh sejumlah karyawan atas tuduhan penggelapan ijazah, penghilangan barang, dan penipuan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok