Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Singgung 'Lingkaran Setan', Terungkap Alasan Gus Nur Tak Mau Lagi Bahas Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Singgung 'Lingkaran Setan', Terungkap Alasan Gus Nur Tak Mau Lagi Bahas Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Repelita Jakarta - Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menyatakan tidak akan lagi terlibat dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan itu disampaikannya dalam sebuah video di kanal YouTube miliknya setelah ia resmi menghirup udara bebas dari penjara.

Gus Nur yang sebelumnya divonis 4 tahun penjara lantaran membahas isu ijazah Jokowi bersama Bambang Tri Mulyono, kini memilih mundur dari perdebatan tersebut. Ia mengaku masih dalam status bebas bersyarat dan ingin fokus pada hal-hal yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

"Saya sudah bernazar, sudah berjanji bahwa saya tidak mau lagi membahas ijazah palsu. Saya tidak mau lagi terseret dalam 'lingkaran setan' ini," ujar Gus Nur.

Meski demikian, ia tetap memberikan dukungan moril kepada mereka yang masih menjalani proses hukum dalam perkara serupa. "Tugas saya hanya membantu doa kepada Doktor Rismon, dokter Tida dan lain-lain. Terus berjuang, luruskan niat," tambahnya.

Kepada pendukung Jokowi, Gus Nur mengingatkan agar tidak membela secara membabi buta. "Kalau ada yang bilang ijazahnya asli tapi nggak pernah lihat sendiri, dia azabnya berat di hadapan Allah. Kecuali anda lihat sendiri, silakan membela," tegasnya.

Gus Nur dibebaskan setelah menjalani dua pertiga masa tahanan. Dalam videonya, ia mengungkapkan baru keluar dari Lapas Surakarta pada Minggu, 27 April 2025 dan kini sudah berada di rumahnya di Malang.

Ia juga mengisahkan pengalamannya selama menjalani hukuman, termasuk dipindah-pindah dari beberapa rumah tahanan. "Mulai dari Rutan Bareskrim Polri, pindah ke Rutan Polda Jateng, ke Rutan Mako Brimob dan akhirnya ke Rutan Surakarta. Masya Allah," ucapnya.

Kini ia memilih kembali ke aktivitas sosial dan keagamaan. "Insya Allah mohon doa restunya, ke depan kita akan kembali berjihad, kembali aktivitas melayani cahaya dan takdir Allah, bermanfaat untuk banyak orang," ujarnya.

Program sosial yang pernah ia gagas juga akan dilanjutkan. "Kita akan lanjutkan program-program seperti bedah rumah fakir miskin, bedah masjid, infaq besar dan sebagainya," tambahnya.

Sementara itu, pakar hukum Refly Harun menilai hukuman terhadap Gus Nur tidak layak. "Jika mengacu kepada hukum konstitusi dan standar hukum yang selurus-lurusnya, jangankan 2,5 tahun, sehari saja Gus Nur tidak layak ditahan," ujar Refly.

Refly menilai penahanan terhadap Gus Nur sebagai bentuk pembungkaman. Ia menyebut penangkapan terhadap Gus Nur dan Bambang Tri dilakukan secara tiba-tiba, hanya beberapa hari sebelum sidang gugatan ijazah palsu digelar pada 18 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bambang Tri kala itu menggugat keabsahan ijazah Jokowi. Namun sebelum sidang berlangsung, ia dan Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tuduhan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penistaan agama.

Keduanya dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 156a KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong. Penyidik telah memeriksa 23 saksi dan 7 ahli dalam kasus tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved