Repelita, Jakarta - Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menyatakan tidak akan lagi membahas soal dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Gus Nur sebelumnya pernah dipenjara karena membahas isu tersebut bersama Bambang Tri Mulyono.
Setelah bebas, ia memilih tidak lagi terseret dalam persoalan itu.
“Saya sudah bernazar, sudah berjanji bahwa saya tidak mau lagi membahas ijazah palsu. Saya tidak mau lagi terseret dalam 'lingkaran setan' ini,” kata Gus Nur melalui kanal Youtube pribadinya.
Ia kini hanya memberikan dukungan moral kepada mereka yang sedang menghadapi proses hukum terkait isu tersebut.
“Tugas saya hanya membantu doa kepada Doktor Rismon, dokter Tida dan lain-lain. Terus berjuang, luruskan niat,” ucapnya.
Ia juga berpesan kepada pendukung Jokowi agar tidak membela secara membabi buta.
“Kalau ada yang mendukung, bahkan ada yang beradu argumen di televisi, dia bilang asli tapi dia nggak pernah lihat sendiri, dia azabnya berat di hadapan Allah. Kecuali anda lihat sendiri silakan (membela),” ujarnya.
Gus Nur telah bebas dari penjara.
Ia mengumumkan kebebasannya lewat kanal Youtube miliknya setelah menjalani dua pertiga masa hukuman dari vonis empat tahun penjara.
“Hari ini, Minggu 27 April 2025 saya berada di kediaman, di rumah Malang. Baru keluar dari penjara, baru bebas dari penjara,” ungkapnya.
Ia menceritakan proses panjang selama menjalani masa hukuman.
Mulai dari Rutan Bareskrim Polri, lalu dipindahkan ke Rutan Polda Jateng, Rutan Mako Brimob, dan terakhir Rutan Surakarta.
“Masya Allah,” kata Gus Nur.
Ia berjanji akan kembali menjalankan aktivitas sosial.
“Insya Allah mohon doa restunya, ke depan kita akan kembali berjihad, kembali aktivitas melayani cahaya dan takdir Allah, bermanfaat untuk banyak orang,” katanya.
“Kita akan lanjutkan program-program yang dulu kita punya. Bedah rumah fakir miskin, bedah masjid, infaq besar dan sebagainya,” tambahnya.
Sementara itu, pakar hukum Refly Harun turut menanggapi kabar bebasnya Gus Nur.
Ia menyatakan sudah mengetahui hal itu sejak beberapa waktu lalu.
“Saya sudah tahu bahwa Gus Nur akan bebas pada April, karena saya sempat mengunjungi Gus Nur di Lapas Surakarta,” ucap Refly.
Menurutnya, hukuman terhadap Gus Nur tidak layak diberikan.
“Padahal, jika mengacu kepada hukum konstitusi dan standar hukum yang selurus-lurusnya, jangankan 2,5 tahun, sehari saja Gus Nur tidak layak ditahan. Karena yang dilakukannya bukan pelanggaran, bukan kejahatan,” jelasnya.
Refly menyebut penahanan itu bertujuan membungkam Bambang Tri Mulyono, namun Gus Nur ikut terseret.
“Kalau Bambang Tri sendiri (yang ditahan) itu terlalu kentara. Karena Bambang Tri yang menulis buku tentang Jokowi Undercover 2 yang isinya memang ngeri-ngeri sedap,” katanya.
Refly mengenang saat Bambang Tri dan Gus Nur ditangkap.
Saat itu, Bambang Tri sedang mengajukan gugatan dugaan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, sebelum sidang digelar, keduanya ditangkap dan dituduh menyebarkan berita bohong.
Penangkapan terjadi beberapa hari sebelum sidang perdana pada 18 Oktober 2022.
Bambang Tri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian berbasis SARA dan penistaan agama.
Gus Nur juga dijadikan tersangka.
“Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM,” ujar Kombes Nurul Azizah di Bareskrim Polri.
Bambang Tri dijerat bukan karena gugatan ijazah palsu, melainkan dugaan ujaran kebencian.
“Terkait perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun Youtube GUS NUR 13 Official tentang ujaran kebencian berbasis SARA dan atau penistaan agama,” tutur Nurul.
Dasarnya adalah laporan polisi tertanggal 29 September 2022.
Penyidik telah memeriksa 23 saksi dan tujuh saksi ahli.
Barang bukti yang diamankan termasuk satu flashdisk dan beberapa tangkapan layar video.
Pasal yang dikenakan mencakup Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE, serta Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Pasal-pasal itu berkaitan dengan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Keduanya kini masih diperiksa.
“Statusnya nanti apakah ditahan atau tidak, akan kami sampaikan bila ada perkembangan,” kata Nurul.
Penangkapan Bambang Tri dilakukan di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2022 pukul 15.44 WIB.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan informasi tersebut dan menyatakan akan memberikan penjelasan lebih lanjut dalam konferensi pers malam harinya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok