Repelita Jakarta -
Jagat maya kembali diguncang isu sensitif terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh figur publik.
Topik ini mencuat setelah akun TikTok @grafonomi mengunggah video yang mengulas aspek hukum dari pemalsuan ijazah, khususnya dalam konteks pelamaran kerja.
Tak hanya beredar di TikTok, video tersebut turut disebarluaskan di platform X oleh akun @andria75777, yang kemudian memancing beragam reaksi dari masyarakat digital.
Dalam tayangan tersebut, dijelaskan bahwa penggunaan dokumen pendidikan palsu merupakan pelanggaran hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 263 KUHP menegaskan bahwa siapa saja yang dengan sengaja memalsukan atau menggunakan surat palsu seolah-olah asli, dapat dikenai pidana penjara maksimal enam tahun.
Hal ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan dokumen palsu, termasuk ijazah, merupakan tindak kriminal serius.
Selain ancaman kurungan, pelaku juga bisa dikenai sanksi administratif seperti pemecatan, pencabutan izin profesi, serta dikeluarkan dari daftar pencari kerja di berbagai institusi.
Perdebatan mengenai isu ini pun ramai diperbincangkan di berbagai kanal media sosial.
Banyak netizen menuntut ketegasan hukum tanpa pengecualian.
“Semua yang pakai ijazah palsu harus diproses hukum. Apalagi pejabat, wajib!” tulis akun @ak***.
“Kalau ada yang pakai ijazah palsu dan jadi presiden 10 tahun, kira-kira hukumannya berapa tahun?” komentar @zh***.
“Aman aja pakai ijazah palsu karena udah dipraktikkan sama mantan pimpinan bangsa,” tulis @ba*** dengan nada menyindir.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok