Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo Ungkap Candaan Jokowi Tahun 2013 Jadi Awal Mula Tuduhan Ijazah Palsu Mahfud menyebut IPK-nya 3,8, Jokowi Ngaku IPK di bawah 2.

POLEMIK SKRIPSI JOKOWI: Tangkapan layar penampakan lembar pengesahan di skripsi lulusan UGM di era tahun 1980-an termasuk milik Jokowi.

Repelita Jakarta - Roy Suryo menjelaskan bahwa awal munculnya dugaan ijazah Jokowi palsu berasal dari candaan antara Jokowi dan Mahfud MD pada tahun 2013.

Dalam candaan itu, Mahfud menyebut IPK-nya 3,8, sedangkan Jokowi mengaku IPK di bawah 2.

Candaan tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat tentang bagaimana Jokowi bisa lulus dari UGM dengan IPK rendah dalam waktu lima tahun.

Roy Suryo menyatakan candaan itu memicu kecurigaan dan menjadi dasar beberapa pihak melakukan penelusuran atas keaslian ijazah Jokowi.

Beberapa individu, termasuk pegiat media sosial, melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap kelulusan Jokowi dari UGM.

Hal ini kemudian berujung pada gugatan hukum yang diajukan oleh beberapa orang pada tahun 2022 dan 2023.

Namun, gugatan tersebut berakhir dengan pelaku dianggap melakukan ujaran kebencian dan dijatuhi hukuman.

Setelah itu, Dekan Fakultas Kehutanan UGM merilis fotokopi ijazah Jokowi.

Pelepasan fotokopi ijazah justru menimbulkan pertanyaan baru di kalangan publik terkait keabsahan ijazah tersebut dan proses kelulusan Jokowi.

Roy menyampaikan hal tersebut memicu banyak analisis, termasuk pembahasan soal skripsi Jokowi.

Salah satu ahli forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar, melakukan penelitian terhadap skripsi Jokowi di UGM.

Rismon menemukan sejumlah kejanggalan dan menyimpulkan skripsi tersebut palsu.

Roy menegaskan bahwa yang dapat diperiksa adalah skripsi, bukan ijazah aslinya.

Penelitian Rismon menimbulkan kontroversi karena hasilnya dianggap meragukan keaslian skripsi Jokowi.

Roy dan beberapa pihak lainnya juga memeriksa skripsi tersebut dan menemukan kesalahan seperti tidak adanya lembar pengujian dan lembar pengesahan.

Tanda tangan dosen pembimbing pada skripsi juga diragukan keasliannya.

Putri almarhum Profesor Achmad Soemitro bahkan menyatakan tanda tangan di skripsi itu bukan tanda tangan ayahnya karena terdapat kesalahan ejaan.

Di sisi lain, anggota Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn, menyatakan Jokowi sebagai perorangan tidak wajib membuktikan keaslian ijazahnya kepada publik.

Informasi publik adalah hak badan publik, sedangkan Jokowi bukan badan publik dalam konteks ini.

Masyarakat disarankan untuk meminta kejelasan langsung kepada Universitas Gadjah Mada sebagai penerbit ijazah.

Jika UGM tidak dapat membuktikan keaslian ijazah, masyarakat dapat melaporkan ke Komisi Informasi untuk penyelesaian sengketa.

Karena Jokowi pernah menjabat Wali Kota, Gubernur DKI, dan Presiden, masyarakat berhak meminta informasi tersebut kepada UGM.

Rospita menegaskan polemik akan terus berlangsung jika badan publik yang berwenang tidak memberikan bukti keaslian ijazah secara jelas.

Polemik ini hanya bisa berhenti jika institusi yang memegang data memberikan bukti yang valid tentang keaslian ijazah Jokowi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved