Repelita Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo berencana melaporkan penyidik Bareskrim Polri ke beberapa lembaga pengawas internal.
Langkah ini diambil terkait proses pemeriksaan ijazah Presiden Joko Widodo yang dianggap tidak transparan.
Roy menyebut penyelidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim tidak terbuka sehingga layak dilaporkan ke instansi pengawas.
Ia menyebut pelaporan akan diarahkan ke pengawasan dan penyidikan Mabes Polri serta Kompolnas.
Meski keduanya adalah bagian dari sistem internal Polri, Roy menilai laporan ini penting agar publik mengetahui adanya kejanggalan dalam proses tersebut.
Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi bahwa penyelidikan tidak berjalan dengan semestinya.
Roy juga mengkritik sifat tertutup proses penyelidikan oleh Bareskrim.
Ia menyesalkan tidak adanya pemanggilan pihak pelapor dalam pemeriksaan meskipun mereka yang mengajukan aduan.
Roy menyebut proses tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan menuntut agar penyelidikan dibuka secara publik.
Ia meminta agar ijazah Presiden Jokowi dipertontonkan dan pakar diajak mengawasi prosesnya agar transparan.
Roy mempertanyakan keaslian tiga ijazah pembanding yang dijadikan acuan dalam uji forensik.
Ia mengungkapkan identitas pemilik ijazah pembanding tidak diungkap dan khawatir dokumen tersebut palsu.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengumumkan bahwa penyelidikan atas dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi telah dihentikan.
Hal itu diumumkan setelah pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan ijazah Jokowi identik dengan dokumen pembanding dari rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan UGM.
Djuhandhani menegaskan tidak ditemukan unsur tindak pidana sehingga kasus tersebut tidak dilanjutkan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok